KOMPAS.com - Samsul Arifin (38), pelaku pembunuhan yang terjadi di Kota Pasuruan pada Senin (9/12/2024) malam, diketahui merupakan seorang residivis.
Sebelumnya, ia pernah dua kali menjalani hukuman penjara dan juga pernah menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.
Informasi tersebut terungkap setelah pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, Samsul menjalani hukuman selama 10 bulan pada tahun 2002 atas kasus pemerkosaan.
Baca juga: Pria di Pasuruan Bunuh Tetangganya karena Cemburu
Kemudian, pada tahun 2006, ia kembali dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku sepertinya tidak kapok keluar masuk penjara. Padahal sudah dua kali masuk penjara," ujar AKP Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, Samsul yang bekerja sebagai pengayuh mainan odong-odong juga pernah menjalani rehabilitasi narkoba di RS Menur Surabaya pada tahun 2019 selama tiga bulan.
Sejumlah warga yang mengenal Samsul mengungkapkan bahwa perilakunya terlihat aneh dalam dua tahun terakhir setelah menjalani rehabilitasi.
Meski demikian, warga tetap menerima kehadirannya seperti biasa.
"Kata orang-orang di sini, memang dia sedikit aneh. Tapi tetap kami bisa menerimanya," ungkap Shandy, salah satu warga Blandongan, Kota Pasuruan.
Baca juga: Pria di Pasuruan Tewas Ditusuk Tetangganya Saat Nonton Indonesia Vs Myanmar
Tragedi pembunuhan yang dilakukan oleh Samsul Arifin menggegerkan Kota Pasuruan pada Senin malam (9/12/2024).
Pelaku secara tiba-tiba menikam Tulus Widianto (41), tetangganya, dengan pisau di bagian dada dan punggung hingga mengakibatkan kematian.
Motif pembunuhan terungkap karena pelaku merasa kesal dan cemburu, menuding bahwa korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya, meskipun tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang