NGANJUK, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Korban dalam insiden ini adalah SU (55), seorang calon pengantin pria. Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Apel Kepolisian Resor Nganjuk, Senin (9/12/2024).
Dalam proses tersebut, tersangka ST (44) melakoni 20 adegan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi Siswantoro menjelaskan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan yang melibatkan tersangka ST, pria paruh baya asal Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong.
"Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti."
Baca juga: Pembunuh Calon Pengantin di Nganjuk Diringkus, Motif Pun Terungkap
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka," ungkap Siswantoro kepada wartawan di Nganjuk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi Julkifli Sinaga, menambahkan, pihaknya juga melibatkan saksi-saksi dalam rekonstruksi untuk menguatkan penyidikan.
"Kami menghadirkan saksi-saksi dalam rekonstruksi ini untuk menyinkronkan keterangan yang telah diberikan. Proses ini berjalan lancar, dan semua pihak menunjukkan kerja sama yang baik," tutur Julkifli.
Julkifli juga menjelaskan alasan pemilihan lokasi rekonstruksi di Lapangan Apel Kepolisian Resor Nganjuk, yang diambil untuk menjaga keamanan mengingat sensitivitas kasus ini.
Kasus ini bermula ketika SU (55), pria asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hendak bertandang ke kediaman calon istrinya, HN (31), di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (19/10/2024).
Namun, setibanya di Ketandan, SU diserang oleh ST, pria paruh baya asal Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Polisi Nganjuk Tangkap Tersangka Pengeroyokan di Acara Pernikahan
Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi Siswantoro, menjelaskan bahwa tersangka ST nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap SU.
Sebelumnya, tersangka ST pernah menjalin hubungan asmara dengan HN, yang kini hendak diperistri oleh SU.
Tersangka ST dikenakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang