Editor
KOMPAS.com - Polisi masih mencari pemilik bunker yang berisi 1 kiogram sabu dan uang Rp 230 juta yang ditemukan di kampung narkoba, Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Bungker tersebut ditemukan oleh anggota Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di salah satu rumah yang ada di Kampung Narkoba tersebut, Senin (25/11/2024).
Penemuan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penggerebekan di Jalan Kunti, Jumat (22/11/2024).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, pihaknya masih memburu dua orang pemilik bungker tersebut.
"Anggota mendapat bunker di rumah daerah Kunti. Pemiliknya bandar berinisial MS dan RS, yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata William, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Kasus Kampung Narkoba Surabaya, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
"Kami belum bisa menyampaikan ke mana larinya, ini akan tetap kami kejar. Kami mengimbau agar MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum nanti ditangkap," tambah dia.
Menurut dia, di dalam bungker tersebut ada dua brangkas besi yang berisi sabu 1 kilogram senilai 1,4 miliar dan uang tunai Rp 230 juta.
"Dalam penggeledahan tersebut didapatkan dua brangkas, 129 poket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram atau 1 kilo, serta uang tunai sebesar Rp 230,9 juta," ujar dia.
Selain itu juga ditemukan 4 mesin untuk mengepres plastik tempat sabu, 3 timbangan, 1 ponsel, sebuah bel, 7 buku catatan penjualan, 19 plastik berukuran kecil, 10 sedang serta 1 besar.
"Jadi daerah Kunti itu bukan hanya wilayah untuk transaksi, tapi juga ada bunker atau tempat penyimpanan sabu. Nilai barangnya ini (1 kilogram sabu) sebanyak Rp 1,4 miliar," kata dia.
Baca juga: Polisi Temukan Bunker Berisi 1 Kilogram Sabu di Rumah Kampung Narkoba Surabaya
6 pelaku pengedar sabu berhubungan dengan Kampung Narkoba Surabaya, Senin (25/11/2024)."Tersangka DW adalah resedivis kriminal pengedar sabu 2018. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 poket sabu dengan berat 1,7 gram dan uang tunai Rp 350.000," kata William di markasnya, Senin (25/11/2024).
Kemudian, aparat kepolisian kembali mengembangkan kasus peredaran sabu tersebut dan menangkap pasangan suami istri, LL dan DH di Jalan Platuk Donomulyo pada Rabu (13/11/2024).
"Lalu tersangka BG, yang merupakan anak buah tersangka DH, ditangkap pada Rabu juga di Jalan Irawati. Barang bukti yang ditemukan adalah 52 poket sabu dengan berat 43,58 gram dan uang tunai Rp 6,2 juta," jelasnya.
Baca juga: Ada Pesta Sabu Saat Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Digerebek Polisi, Pelaku Kocar-kacir
DH merupakan resedivis bandar sabu di Jalan Kunti yang tertangkap pada 2017 silam. Sedangkan, BG juga sempat mendekam di penjara usai mengedarkan barang haram tersebut di tahun yang sama.