Editor
KOMPAS.com - Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024 akan mulai dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Kompas.com juga akan merilis hasil quick count Pilkada Jatim dari berbagai lembaga survei melalui link ini:
Quick count Pilkada Jatim 2024
Caranya klik link di atas dan pilih wilayah Jatim untuk melihat hasil quick count Pilkada Jatim 2024 dan hasil quick count yang ditampilkan adalah Litbang Kompas serta Charta Politika.
Ketentuan hitung cepat dirilis dua jam setelah pemungutan selesai tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
Selain Jatim, Anda juga bisa melihat hasil quick count pilkada di wilayah lain melalui link berikut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang