JOMBANG, KOMPAS.com - Titik Indari (46), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kasus poligami tanpa izin.
Laporan Titik terhadap ulah suami sahnya dilayangkan ke Polres Jombang pada Rabu (20/11/2024). Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum Titik, Beny Hendro Yulianto mengungkapkan, kliennya melaporkan suami sahnya, AY (47), ke polisi karena sakit hati akibat dikhianati oleh sang suami.
Menurut Beny, Titik dan AY sebenarnya masih terikat pernikahan secara resmi. Keabsahan pasangan tersebut sebagai suami istri merujuk pada buku akta pernikahan maupun identitas kependudukan.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Jombang Tinggi, 8 Kasus Dilakukan Ayah Tiri pada Anak
Dia mengungkapkan, pasangan yang menjalani pernikahan pada 2013 tersebut telah dikaruniai 2 anak. Mereka sebelumnya tinggal bersama di Dusun Kedaton, Desa Bulurejo.
Beny menuturkan, tanpa sepengetahuan dan izin istri sah, AY diketahui menikah lagi dengan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Ayah di Jombang Kaget Anaknya Dikabarkan Sakit di Malaysia, padahal Pamitnya Kerja di Blitar
Pernikahan suaminya itu diketahui oleh Titik melalui video yang diunggah oleh istri baru AY di TikTok.
Setelah dikonfirmasikan kepada suaminya, Titik merasa tidak terima hingga kemudian melaporkan suaminya ke polisi.
“Klien kami meyakini bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pidana tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 279 KUHP,” ungkap Beny kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan Beny, mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang melakukan poligami tanpa izin pengadilan.
Beny mengungkapkan, laporan kliennya telah ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
“Jadi kemarin, Hari Senin, penyidik telah meminta keterangan klien selaku saksi pelapor. Ada 17 pertanyaan yang diajukan,” ungkap dia.
“Materinya tentang seputar kronologi awal terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perkawinan yang terhalang, seperti yang telah dilaporkan klien kami,” lanjut Beny.
Kanit PPA Polres Jombang, Aipda Yaka Sugiatna membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Titik dan kuasa hukumnya.
Pada Senin (25/11/2024), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Titik, selaku pelapor dan saksi korban.
“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atau pelapor di unit PPA. Perkembangannya nanti kami sampaikan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Sugiatna, Selasa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang