Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Menikah Lagi, IRT di Jombang Lapor Polisi

Kompas.com, 26 November 2024, 12:34 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Titik Indari (46), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kasus poligami tanpa izin.

Laporan Titik terhadap ulah suami sahnya dilayangkan ke Polres Jombang pada Rabu (20/11/2024). Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum Titik, Beny Hendro Yulianto mengungkapkan, kliennya melaporkan suami sahnya, AY (47), ke polisi karena sakit hati akibat dikhianati oleh sang suami.

Menurut Beny, Titik dan AY sebenarnya masih terikat pernikahan secara resmi. Keabsahan pasangan tersebut sebagai suami istri merujuk pada buku akta pernikahan maupun identitas kependudukan.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Jombang Tinggi, 8 Kasus Dilakukan Ayah Tiri pada Anak

Dia mengungkapkan, pasangan yang menjalani pernikahan pada 2013 tersebut telah dikaruniai 2 anak. Mereka sebelumnya tinggal bersama di Dusun Kedaton, Desa Bulurejo.

Beny menuturkan, tanpa sepengetahuan dan izin istri sah, AY diketahui menikah lagi dengan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Ayah di Jombang Kaget Anaknya Dikabarkan Sakit di Malaysia, padahal Pamitnya Kerja di Blitar

Pernikahan suaminya itu diketahui oleh Titik melalui video yang diunggah oleh istri baru AY di TikTok.

Setelah dikonfirmasikan kepada suaminya, Titik merasa tidak terima hingga kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

“Klien kami meyakini bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pidana tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 279 KUHP,” ungkap Beny kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan Beny, mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang melakukan poligami tanpa izin pengadilan.

Beny mengungkapkan, laporan kliennya telah ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.

“Jadi kemarin, Hari Senin, penyidik telah meminta keterangan klien selaku saksi pelapor. Ada 17 pertanyaan yang diajukan,” ungkap dia.

“Materinya tentang seputar kronologi awal terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perkawinan yang terhalang, seperti yang telah dilaporkan klien kami,” lanjut Beny.

Kanit PPA Polres Jombang, Aipda Yaka Sugiatna membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Titik dan kuasa hukumnya.

Pada Senin (25/11/2024), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Titik, selaku pelapor dan saksi korban.

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atau pelapor di unit PPA. Perkembangannya nanti kami sampaikan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Sugiatna, Selasa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau