Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kulak BBM Bersubsidi secara Ilegal, Pasutri di Jombang Ditangkap Polisi

Kompas.com, 14 November 2024, 16:30 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Dua orang yang merupakan pasangan suami istri diringkus petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, karena kedapatan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, keduanya ditangkap petugas saat sedang memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke jeriken, usai membeli BBM di SPBU di wilayah kota pada Selasa (12/11/2024).

Rupanya, kata Soesilo, ulah pasutri tersebut bukan yang pertama kali. Mereka sudah lebih dari 5 bulan membeli BBM sesuai ukuran tangki mobil, kemudian dipindahkan ke jeriken.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Gudang BBM di Lampung Tengah Tewaskan 1 Orang

“Jadi setiap hari, mereka membeli BBM bersubsidi seukuran tangki mobil, kemudian memindahkannya ke jeriken. Satu hari bisa tiga SPBU, mereka punya 3 barcode,” kata Soesilo, saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Jombang Kota, Kamis (14/11/2024).

Modus pasutri tersebut yakni membeli BBM sesuai ukuran tangki mobil, kemudian memindahkan BBM tersebut ke jeriken yang mereka letakkan di dalam mobil.

Baca juga: Gudang BBM di Lampung Tengah Terbakar, Satu Orang Tewas

Dalam satu hari, kata Soesilo, kedua orang tersebut bisa membeli di 3 SPBU dengan menggunakan kartu barcode yang mereka miliki. Mereka menggunakan mobil Karimun Estilo warna hitam.

“Dipindahkan dengan alat penyedot khusus. Setelah tangki kosong, mereka membeli BBM lagi ke SPBU lain, lalu dipindahkan lagi dengan cara yang sama,” ungkap Soesilo.

Pasutri tersebut adalah Sri Ratna Khoiriyah (54) dan Husin Lubis (62), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Keduanya juga dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Keja menjadi undang-undang.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun,” kata Soesilo.

Sri Ratna, tersangka penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal tersebut mengaku bahwa BBM yang mereka beli dijual kembali secara eceran.

Dalam sehari, ungkap dia, ia bersama suaminya membeli BBM bersubsdidi di 3 SPBU berbeda, dengan besaran belanja sebanyak Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta per hari.

“Saya jual lagi, kan di rumah saya punya Pom Mini. Tiap hari kalau beli sekitar Rp 1.200.000. Kadang-kadang bisa sampai Rp 1.500.000,” kata Sri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau