JOMBANG, KOMPAS.com - Dua orang yang merupakan pasangan suami istri diringkus petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, karena kedapatan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, keduanya ditangkap petugas saat sedang memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke jeriken, usai membeli BBM di SPBU di wilayah kota pada Selasa (12/11/2024).
Rupanya, kata Soesilo, ulah pasutri tersebut bukan yang pertama kali. Mereka sudah lebih dari 5 bulan membeli BBM sesuai ukuran tangki mobil, kemudian dipindahkan ke jeriken.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Gudang BBM di Lampung Tengah Tewaskan 1 Orang
“Jadi setiap hari, mereka membeli BBM bersubsidi seukuran tangki mobil, kemudian memindahkannya ke jeriken. Satu hari bisa tiga SPBU, mereka punya 3 barcode,” kata Soesilo, saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Jombang Kota, Kamis (14/11/2024).
Modus pasutri tersebut yakni membeli BBM sesuai ukuran tangki mobil, kemudian memindahkan BBM tersebut ke jeriken yang mereka letakkan di dalam mobil.
Baca juga: Gudang BBM di Lampung Tengah Terbakar, Satu Orang Tewas
Dalam satu hari, kata Soesilo, kedua orang tersebut bisa membeli di 3 SPBU dengan menggunakan kartu barcode yang mereka miliki. Mereka menggunakan mobil Karimun Estilo warna hitam.
“Dipindahkan dengan alat penyedot khusus. Setelah tangki kosong, mereka membeli BBM lagi ke SPBU lain, lalu dipindahkan lagi dengan cara yang sama,” ungkap Soesilo.
Pasutri tersebut adalah Sri Ratna Khoiriyah (54) dan Husin Lubis (62), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Keduanya juga dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Keja menjadi undang-undang.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun,” kata Soesilo.
Sri Ratna, tersangka penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal tersebut mengaku bahwa BBM yang mereka beli dijual kembali secara eceran.
Dalam sehari, ungkap dia, ia bersama suaminya membeli BBM bersubsdidi di 3 SPBU berbeda, dengan besaran belanja sebanyak Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta per hari.
“Saya jual lagi, kan di rumah saya punya Pom Mini. Tiap hari kalau beli sekitar Rp 1.200.000. Kadang-kadang bisa sampai Rp 1.500.000,” kata Sri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang