PONOROGO, KOMPAS.com – Aparat Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur mengamankan sejumlah dokumen terkait pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari SMK 2 PGRI dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Ponorogo-Magetan.
Langkah ini diambil terkait dugaan penyimpangan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo.
Baca juga: ASN di Majene Diduga Lakukan Pungli Dana BOS, Uangnya Dipakai Judi Online
Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Cabdindik Ponorogo-Magetan di Jalan Gajah Mada.
Penggeledahan terjadi pada Selasa malam kemarin, setelah aparat melakukan pemeriksaan di SMK 2 PGRI Ponorogo.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari SMK 2 PGRI Ponorogo kami melanjutkan ke Cabdindik Ponorogo-Magetan karena memang ada yang harus diperiksa,” ujar Yan Ardiyananta melalui pesan singkatnya, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 3 Purworejo, 22 Orang Diperiksa, Siapa Saja Mereka?
Yan menambahkan, dari SMK 2 PGRI, aparat kejaksaan mengamankan dokumen terkait pertanggungjawaban BOS yang telah ditembuskan ke Cabang Dinas Pendidikan.
Meskipun belum dapat memastikan nilai kerugian dari kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini, dia memperkirakan kerugiannya mencapai angka miliaran Rupiah.
Kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo berawal dari aduan masyarakat mengenai kecurigaan penyalahgunaan dana tersebut sejak tahun 2019.
Kejari Ponorogo lalu mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS, laporan pertanggungjawaban, serta beberapa komputer dan laptop.
“Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan,” ucap Yan Ardiyananta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang