LUMAJANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lumajang menangkap dua pelaku penusukan terhadap tiga pemuda di depan Mapolres Lumajang.
Kedua pelaku, MA (20) dan MH (20) adalah warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Korban dalam insiden ini adalah Akhmat (18) dan Kevin (20), keduanya warga Kecamatan Lumajang, serta Erlangga (18) dari Kecamatan Sumbersuko.
Baca juga: 2 Santri Jadi Korban Penusukan di Yogyakarta, Ternyata Salah Sasaran
Kepala Polres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (1/11/2024) dini hari, di barat Alun-alun Lumajang atau tepatnya di depan Mapolres Lumajang.
Menurut Rofik, kejadian ini bermula ketika para korban berkumpul di sekitar Madrasah Ibtidaiyah (MI) setelah selesai bekerja.
Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri mereka dan memprovokasi korban. Cekcok antara dua kelompok pemuda pun tidak dapat dihindari.
Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 10 sentimeter dan menyerang korban secara membabi buta.
Baca juga: Kronologi Penusukan 2 Santri di Yogyakarta, 7 Orang Ditangkap
"Salah satu pelaku yang mengenakan hoodie loreng memprovokasi korban. Tak lama kemudian, terjadi cek-cok yang berujung pada penusukan secara membabi buta," ujar Rofik di Lumajang, Rabu (13/11/2024).
Akibat serangan tersebut, para korban mengalami luka-luka serius. Rincian luka yang dialami korban adalah sebagai berikut:
Rofik mengungkapkan, motif penganiayaan diduga karena pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, sehingga emosinya tidak terkontrol.
"Motif pelaku masih didalami, namun dari keterangan sementara, pelaku diduga terpengaruh minuman keras dan tersulut emosi," ungkap dia.
Baca juga: 2 Pelaku Penusukan dan Penganiayaan Santri di Yogyakarta Ditangkap
Kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi setelah dua hari kejadian, tepatnya pada Minggu (3/11/2024).
Mereka diamankan di rumah nenek pelaku di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.
Baca juga: 2 Korban Pemukulan dan Penusukan di Yogyakarta Ternyata Santri
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban," tambah Rofik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang