MALANG, KOMPAS.com – Jajaran Polsek Wonosari Polres Malang kembali mengungkap praktik judi online, Senin (4/11/2024). Pelakunya seorang pria berinisial HM (37), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Ia menjalankan praktik jual beli penjualan cip game Higgs Domino Island. Cip tersebut nantinya digunakan sebagai sarana untuk perjudian online.
Baca juga: Tepergok Main Judi Online di Warung Kopi, 2 Pria di Malang Jadi Tersangka
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan bahwa dalam melakukan praktik itu, HM mampu menjual sebanyak 20 hingga 30 bilion cip dengan harga Rp 7.000 per bilion.
Menurutnya, keuntungan rata-rata mencapai Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per hari.
“Dalam sebulan, pelaku bisa mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah,” ungkap Ponsen melalui sambungan telepon, Kamis (7/11/2024).
HM telah menjalankan praktik itu sejak 5 bulan terakhir.
Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi jual beli cip. Lalu akun yang berisi percakapan transaksi jual beli cip di aplikasi perpesanan.
“Penangkapan pelaku ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HM di rumahnya,” jelasnya.
Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan di Polsek Wonosari. Ia dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang