KOMPAS.com - Meirizka Widjaja (MW), ibu Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus suap perkara 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. MW disebut kooperatif dan menaati proses hukum yang ada.
"Kami taat akan proses hukum yang ada. Kami percayakan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Kuasa Hukum MW, Filmon Lay di Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (4/11/2024).
D/ia menyebut kliennya diperiksa selama 5 jam di Gedung Kejati Jatim sebelum ditetapkan tersangka.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Diperiksa 5 Jam di Kejati Jatim
"Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Dia diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan baru keluar gedung pukul 20.45 WIB.
Keluar dari ruang pemeriksaan, Meirizka nampak sudah mengenaikaan rompi berwarna merah.
Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan saat berjalan didampingi penyidik menuju ke rumah tahanan Kejati Jatim.
Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam rangkaian kasus suap perkara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/11/2024).
Penetapan status tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin malam.
Baca juga: Besok, Ronald Tannur Diperiksa Kejagung di Rutan Medaeng dalam Kasus Suap Perkara
"Setelah pemeriksaan terhadap saksi penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana suap dan atau gratifikasi yang dilakukan sehingga penyidik meningkatkan status ibu Ronald Tannur dari semula saksi menjadi tersangka," ungkapnya lewat siaran YouTube Kejaksaan RI.
Kegiatan pemeriksaan adalah rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tersangka 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya .
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
Kejasaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang