Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini Debat Kedua Pilkada Kabupaten Blitar, Paslon Dilarang Bawa Contekan Materi

Kompas.com, 4 November 2024, 18:18 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pasangan calon kepala daerah (paslon) Pilkada Kabupaten Blitar 2024 tidak diperbolehkan membawa contekan dalam bentuk apa pun pada debat publik kedua malam ini, Senin (4/11/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Sugino, mengatakan bahwa masing-dua paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 dilarang membawa contekan selama debat kedua berlangsung.

“Iya. Kesepakatannya demikian. Jadi larangan membawa catatan atau pun contekan ini didasarkan pada kesepakatan dari dua pihak paslon yang ada,” ujar Sugino, Senin.

Baca juga: Rijanto Kecewa Petahana Bawa Contekan dalam Debat Pilkada Blitar

Terdapat dua paslon yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024, yakni paslon nomor Urut 01 Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) dan paslon nomor urut 02 Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni).

Debat kedua tersebut akan berlangsung di Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Sugino, setiap paslon tetap boleh membawa kertas dan pulpen ke panggung debat. Namun kertas dan pulpen itu disediakan KPU.

Kertas dan pulpen tersebut, ujarnya, terutama digunakan oleh paslon, baik itu calon bupati atau pun calon wakil bupati, untuk mencatat pertanyaan panelis.

“Jadi tidak boleh paslon membawa kertas yang mungkin berisi catatan data dan lainnya di luar kertas yang disediakan panitia,” tandasnya.

Sugino berjanji pihaknya akan lebih ketat mengawasi kemungkinan paslon menerima “selundupan” kertas berisi catatan atau pun contekan dari tim pemenangan selama berlangsungnya debat.

Baca juga: Usai Didemo soal Netralitas, KPU Berjanji Lebih Tegas Awasi Debat Pilkada Kabupaten Blitar

Ia juga membenarkan bahwa rapat koordinasi tentang aturan debat sempat mengalami jalan buntu ketika paslon Rini-Ghoni menghendaki agar paslon diperbolehkan membawa catatan.

Isu kertas contekan ini sempat menjadi sorotan pada debat publik pertama Pilkada Kabupaten Blitar 2024 yang berlangsung Jumat (18/10/2024).

Sebab, petahana Rini Syarifah membawa dan membaca beberapa lembar kertas berisi catatan dan data.

Pada konferensi pers usai debat, calon bupati Rijanto menyampaikan kekecewaannya karena sebelum debat telah disepakati bahwa setiap paslon tidak boleh membawa kertas berisi catatan atau pun contekan.

Rijanto juga menyayangkan pihak KPU Kabupaten Blitar yang tidak mengambil sikap apa pun ketika sepanjang debat berlangsung Rini terlihat beberapa kali membaca catatan di kertas yang ia pegang.

Isu contekan pada debat ini memberikan dampak cukup signifikan karena Rini yang selama menjabat sebagai Bupati Blitar sejak 2020 mengambil sikap tertutup pada awak media.

Puncaknya, puluhan wartawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Blitar memprotes sulitnya mewawancarai Rini secara doorstop.

Baca juga: Profil Dua Pasangan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024

Bagi pihak oposisi, Rini kerap dianggap sebagai boneka politik yang tidak sepenuhnya mengendalikan kewenangannya sebagai kepala daerah. 

Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Blitar sempat menggulirkan hak angket dan hak interpelasi sebagai upaya mengungkap keberadaan orang-orang terdekatnya yang diduga menjadi pengendali kebijakan Bupati Rini Syarifah.

Namun, upaya ini gembos di tengah jalan. Rini tetap aman dan kini maju lagi sebagai calon bupati dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau