BLITAR, KOMPAS.com – Personel Satuan Reskrim Polres Blitar menangkap seorang pria bernama inisial KBP (27) atas sangkaan menyebarkan video berisi adegan persetubuhan antara dirinya dan mantan pacarnya, TS.
Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, polisi menangkap KBP saat berada di wilayah Kabupaten Malang pada Kamis (31/10/2024).
“Terduga pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Pakis, Malang. Rupanya dia kabur dari tempat tinggalnya setelah unggahannya viral di Facebook,” ujar Putut saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Pemilih Muda Pilkada Kota Blitar Capai 55 Persen dari DPT
KBP adalah warga Dusun Tambakrejo, Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. TS, mantan pacar KBP, adalah perempuan berusia 38 tahun yang tercatat sebagai warga Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
“KBP saat ini kita tahan berikut sejumlah barang bukti termasuk kartu memori berisi tiga video adegan persetubuhan antara dirinya dan TS. Salah satu file video adalah yang diunggah di Facebook,” tuturnya.
Baca juga: Kampanye di Blitar, Luluk Ungkap Solusi Kemiskinan dan Pengangguran di Jatim
Menurut Putut, kasus ini berawal dari viralnya unggahan video di Facebook sekitar pertengahan Oktober lalu yang merekam adegan persetubuhan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Melalui serangkaian penyelidikan, kata Putut, Satuan Reskrim Polres Blitar berhasil mengidentifikasi identitas pengunggah, yakni KBP.
Dalam interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, kata Putut, KBP mengakui bahwa dirinyalah yang menyebarkan video adegan tak senonoh itu di media sosial.
“Motif pelaku karena pelaku merasa sakit hati diputus oleh pemeran perempuan, yakni TS,” tuturnya.
Saat ini, kata Putut, TS telah berada di luar negeri, yakni di Hongkong, untuk bekerja sebagai buruh migran.
Tapi Putut tidak menyebutkan kapan TS memutus tali asmara KBP dan juga kapan TS meninggalkan KBP untuk bekerja sebagai buruh migran di Hongkong.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, KBP dan TS sudah menjalin hubungan selama sekitar 1 tahun sebelum akhirnya putus,” ungkapnya.
Polisi menjerat KBP atas tindak pidana menyebarkan video dengan muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atau, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang