LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Lumajang kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kepemilikan ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Tersangka baru itu adalah Suari (36) dan Jumaat (52), warga setempat.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai penanam ganja di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
"Ada tambahan tersangka terkait kasus ganja di Senduro yakni saudara S dan J, warga Argosari," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Polres Lumajang Kembali Temukan Ladang Ganja di Lereng Semeru, Ada 4.334 Pohon dari 5 Lokasi
Sebelum Suadi dan Jumaat, polisi telah menangkap empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Toni.
Rofik menjelaskan, penangkapan Suari dan Jumaat bermula saat petugas menemukan 177 tanaman ganja dan 55 tanaman ganja kering di rumah tersangka.
Saat dilakukan pendalaman, didapati Suari dan Jumaat memiliki lima ladang ganja yang tersembunyi di dalam hutan. Di sana, ditemukan 4.459 tanaman ganja.
"Awalnya, ditemukan sebanyak 177 batang dan 55 batang yang sudah kering, kemudian dilakukan pendalaman dan kami temukan 4.459 batang dari lima lokasi berbeda," jelasnya.
Baca juga: Polres Lumajang Kembali Temukan Ladang Ganja di Lereng Semeru, Ada 4.334 Pohon dari 5 Lokasi
Menurut Rofik, dua tersangka baru yang diamankan ini berperan sebagai penanam ganja.
Kepada polisi, mereka mengaku, mendapatkan bibit dari seseorang yang bernama Edi dan menjual hasil panennya kepada orang yang sama seharga Rp 4 juta per kilogram ganja kering.
Sebagai informasi, Edi sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lumajang terkait temuan puluhan ribu ganja di Lereng Semeru.
Diduga, Edi berperan sebagai pemasok bibit sekaligus penampung hasil panen ganja dari para petani yang direkrut untuk menanam ganja.
"Peran kedua tersangka ini sebagai penanam, mereka dapat bibit dan jualnya dari Edi yang sudah kita tetapkan sebagai DPO," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang