DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah-Putu I Agus Suradnyana alias PAS, dan I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, berbeda pendapat soal penyaluran pajak hotel dan restoran (PHR) Kabupaten Badung, Bali.
Perbedaan pendapat ini disampaikan keduanya dalam debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali yang diselenggarakan oleh KPU Bali di Hotel Prime Plaza, Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Debat Pilkada Bali, Kedua Paslon Adu Argumen Soal Vila Ilegal
Menurut De Gadjah, penyaluran hasil PHR milik Kabupaten Badung sedianya dikoordinir langsung oleh pemerintah provinsi Bali.
Sebab, selama ini pemerintah Kabupaten Badung mendistribusikan secara langsung penyisihan PHR kepada beberapa kabupaten penerima di Bali.
"Bagaimana sikap paslon 02 soal mekanisme bagi yang paling ideal untuk pajak hotel restoran? Apakah seperti saat ini dikelola Pemkab Badung atau kembali seperti dulu dibagi provinsi?" tanya De Gadjah.
Merespons pertanyaan itu, Koster mengaku tidak mempersoalkan pengelolaan distribusi hasil PHR yang dilakukan langsung oleh Kabupaten Badung.
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Provinsi Bali tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Giri menambahkan bahwa pendistribusian dana PHR kepada kabupaten penerima sudah berlangsung sejak tahun 2017, atau saat dirinya menjabat sebagai bupati Kabupaten Badung pada periode pertama.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kabupaten Badung di bawah komandonya untuk pemerataan ekonomi di Bali.
"Artinya apa? Badung berbagi, dari Badung untuk Bali. Lalu tujuannya apa, Pak Giri? Kami ingin melaksanakan pemerataan ekonomi di Bali. Dengan pemerataan ekonomi di Bali, maka nilai beli masyarakat Bali ini akan meningkat. Contoh: dagang biyas payu, dagang sepatu payu, dagang," kata dia.
De Gadjah lalu menyinggung soal janji Giri yang hendak melanjutkan kebijakannya tersebut apabila Koster-Giri menang dalam kontestasi Pilkada Bali.
Padahal, saat bersamaan, Giri tentunya tidak lagi punya kewenangan untuk mengelola dana sebagaimana ketika dirinya menjabat sebagai bupati Badung.
Baca juga: Canda Giri ke PAS Jelang Debat Pilkada Bali: Mau Dibawa Kemana Hubungan Kita
"Saya heran, Pak Giri berjanji Rp 500 miliar di Buleleng, 100 miliar di Klungkung, 100 miliar di kabupaten/kota. Seandainya itu pun, seandainya jadi gubernur, bagaimana cara membagikan uang itu kepada kabupaten/kota? Bagaimana cara mengakses APBD Badung?" kata De Gadjah.
"Mengenai PHR, Badung dibagi langsung oleh Bupati Badung. Langsung itu memang sesuai peraturan UU yang berbeda dengan sebelumnya, jadi apa yang dilakukan sudah benar dari sisi aturan, tinggal mengarahkan dari pemerintah provinsi Bali penggunaannya supaya efektif," jawab Koster.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang