GRESIK, KOMPAS.com - Fajar Yulianto (38) warga Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menganiaya seorang warga dengan senjata tajam hingga terluka.
Korban adalah Yoga Dwi Agusta (37), pria asal Desa Kajartengguli, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Tindak kekerasan tersebut dilakukan Fajar di rumah kontrakan, yang ditempati oleh Yoga di Dusun Larangan, Desa Krikilan.
Baca juga: Merasa Ditertawakan, Pemuda Mabuk di Bali Tusuk WNA Asal Norwegia
"Betul ada kejadian itu, Hari Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasinya di kontrakan milik Saudara Hariawan di Dusun Larangan, Desa Krikilan," ujar Kapolsek Driyorejo AKP Musihram saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).
Musihram menjelaskan, penganiayaan yang terjadi di rumah kontrakan milik Hariawan selaku Kepala Dusun Larangan, dilakukan oleh Fajar dalam kondisi mabuk.
Saat kejadian, di rumah kontrakan juga ada rekan korban berinisial JAS (33) warga Jombang dan FHK (29) asal Mojokerto.
"Saat kejadian, korban bersama dua rekannya (JAS dan FHK) sedang istirahat di kamar rumah kontrakan."
Baca juga: Mabuk Sambil Menenteng Parang, Remaja di Solo Ditangkap Polisi
"Kemudian pelaku datang tiba-tiba, masuk dan langsung menyerang korban dengan sajam," kata Musihram.
Akibat penganiayaan yang dialami, Yoga terluka di bagian tangan kanan. Kejadian tersebut lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian, dengan korban dirujuk ke RS terdekat untuk perawatan medis dan keperluan visum.
"Korban mengalami luka di tangan kanan, selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan dan visum," tutur Musihram.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang