Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama di Rutan Medaeng, Ronald Tannur Dicukur Gundul

Kompas.com, 28 Oktober 2024, 16:24 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Pada hari pertama tinggal di Rutan Medaeng, nampak Ronald Tannur sudah mencukur rata  rambutnya hingga nampak gundul atau plontos.

Dalam foto yang dibagikan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ronald Tannur nampak sedang menjalani pemeriksaan dalam kondisi tanpa rambut.

Kapala Rutan Kelas I Surabaya Tomy Elyas membenarkan foto terbaru Ronald Tannur yang beredar tersebut.

Baca juga: Alasan Ronald Tannur Masih Ditahan di Rutan Medaeng, Tidak Langsung Dikirim ke Lapas

Menurutnya, tidak ada maksud lain mengubah model rambut penghuni baru menjadi plontos atau gundul.

"Hanya untuk kerapian saja," katanya.

Rutan Kelas I Surabaya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Dia tiba pada Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

Baca juga: Pengacara Keluarga Korban Keberatan Vonis Ronald Tannur Terlalu Ringan

"Tidak ada perlakuan istimewa, semua tahanan baru harus menjalani proses sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.

Putra mantan anggota Fraksi PKB DPR RI itu ditangkap di rumahnya di kawasan perumahan Pakuwon City Surabaya Minggu siang.

Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).

Putusan kasasi itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

Juni 2024, JPU dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, tiga hakim yang kemudian terlibat kasus suap, membebaskan Ronald Tannur. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Baca juga: Ditangkap, Ronald Tannur Kaget Saat Didatangi Penyidik Kejaksaan

Dalam rangkaian perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan kasus suap perkara Ronald Tannur.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu  yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.

Kejasaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau