KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Pada hari pertama tinggal di Rutan Medaeng, nampak Ronald Tannur sudah mencukur rata rambutnya hingga nampak gundul atau plontos.
Dalam foto yang dibagikan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ronald Tannur nampak sedang menjalani pemeriksaan dalam kondisi tanpa rambut.
Kapala Rutan Kelas I Surabaya Tomy Elyas membenarkan foto terbaru Ronald Tannur yang beredar tersebut.
Baca juga: Alasan Ronald Tannur Masih Ditahan di Rutan Medaeng, Tidak Langsung Dikirim ke Lapas
Menurutnya, tidak ada maksud lain mengubah model rambut penghuni baru menjadi plontos atau gundul.
"Hanya untuk kerapian saja," katanya.
Rutan Kelas I Surabaya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Dia tiba pada Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
Baca juga: Pengacara Keluarga Korban Keberatan Vonis Ronald Tannur Terlalu Ringan
"Tidak ada perlakuan istimewa, semua tahanan baru harus menjalani proses sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.
Putra mantan anggota Fraksi PKB DPR RI itu ditangkap di rumahnya di kawasan perumahan Pakuwon City Surabaya Minggu siang.
Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).
Putusan kasasi itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
Juni 2024, JPU dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, tiga hakim yang kemudian terlibat kasus suap, membebaskan Ronald Tannur. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Baca juga: Ditangkap, Ronald Tannur Kaget Saat Didatangi Penyidik Kejaksaan
Dalam rangkaian perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan kasus suap perkara Ronald Tannur.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
Kejasaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang