SURABAYA, KOMPAS.com - Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di kediamannya di kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) siang.
Setelah penangkapannya, putra mantan anggota DPR, Edward Tannur, itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.
"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam.
Ia mengatakan, Ronald Tannur ditahan terpisah dari tiga hakim yang mengadili kasusnya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Baca juga: Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya, Tak Melawan, tapi Sempat Menunda-nunda Eksekusi
Mia menegaskan, Kejati Jatim hanya melaksanakan eksekusi sesuai petunjuk Kejaksaan Agung.
"Materi perkara akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung," terang dia.
Dalam dugaan kasus suap perkaranya, status hukum Ronald Tannur belum ditentukan.
Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.
"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” ungkap Abdul, dalam wawancara dengan Kompas TV, yang dikutip pada Minggu (27/10/2024).
Sebagaimana diketahui, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.
Berdasarkan informasi dari situs MA, vonis tersebut diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, pada Selasa (22/10/2024).
Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024 lalu.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Ronald Tannur Dieksekusi di Surabaya
Sebelumnya, pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, ketiga hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, yang kemudian menyebabkan jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dalam rangkaian perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang