PASURUAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk menyaksikan debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
Namun, mereka dilarang untuk meneriakkan yel-yel dukungan kepada pasangan calon.
"Betul, mereka (anggota DPRD Kabupaten Pasuruan) diberikan tempat tersendiri, tetapi tidak boleh berkampanye. Karena mereka dalam kapasitas tugas," kata Ainul Yaqin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Minggu (27/10/2024).
Larangan berkampanye bagi anggota DPRD selama debat mencakup larangan membawa atribut kampanye dan memberikan yel-yel dukungan kepada calon yang sedang menyampaikan pemaparan visi dan misi.
Baca juga: Surat Suara Pilkada Pasuruan Selesai Dicetak, Pelipatan Tunggu Instruksi
Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dan evaluasi dari debat sesi perdana.
Sementara itu, pendukung masing-masing pasangan calon diperkenankan mengenakan atribut yang menempel saja.
"Pendukung masing-masing calon dibatasi maksimal 50 orang. Mereka diperkenankan membawa identitas yang menempel di baju saja. Atribut kampanye (APK) tidak boleh," tambah Yaqin.
Debat kedua ini akan difokuskan pada calon wakil bupati dan akan dilaksanakan di sebuah hotel di Surabaya.
Debat tersebut akan disiarkan langsung melalui televisi swasta pada Minggu malam (27/10/2024) pukul 19.00 WIB.
Calon wakil bupati nomor urut 1, Wardah Nafisah, akan bersaing dengan calon wakil bupati nomor urut 2, M. Shobih Asrori.
Baca juga: Debat Perdana Pilkada Pasuruan, Temanya Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah
Tema debat kali ini adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan penyelesaian persoalan daerah, yang akan dipertajam dengan visi dan misi masing-masing pasangan calon.
Mendengar hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengaku menghormati aturan KPU demi kelancaran acara debat kandidat.
Kehadiran 48 anggota DPRD dalam debat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa visi dan misi yang disampaikan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Ya, kami hormati aturan KPU karena semua pihak menginginkan agar debat berjalan lancar, meskipun jumlah dukungan partai politik kepada pasangan calon tidaklah sama," tegas dia.
Pilkada Kabupaten Pasuruan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah dan pasangan nomor urut 2 Rusdi Sutejo - M. Shobih Asrori.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang