Editor
KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah ED, M, dan HH yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun. Pria berusia 32 tahun itu adalah anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.
Dalam sidang putusan, dia dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.
Baca juga: Kejagung Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur
Sejumlah pemberitaan menyebutkan, Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald. Tetapi, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi.
Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hingga akhirnya ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
Sementara it,u Gregorius Ronald Tannur akan segera diringkus oleh Kejaksaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca juga: 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Terjaring OTT, PN Surabaya Dihiasi Karangan Bunga Sindiran
Keputusan ini mengikuti pengabulan kasasi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA).
Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai kapan eksekusi tahanan tersebut akan dilakukan. Jaksa dapat melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi.
Masalahnya, meskipun MA telah mengumumkan pengabulan kasasi, putusan tersebut belum diunggah hingga 24 Oktober 2024.
"Putusan kasasi dari Rabu malam (23/10) sudah kami coba unduh, tetapi belum tersedia. Namun, kami mendapat rilis dari MA yang menyatakan vonis 5 tahun. Kami mengalami kesulitan mendapatkan salinan putusan setelah vonis bebas Ronald Tannur, tetapi sekarang sudah diperbolehkan untuk mengunduh," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci keberadaan Ronald Tannur saat ini.
Namun, alamat tempat tinggal Ronald berada di kawasan elite, yakni di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya.