MADIUN, KOMPAS.com - Sekelompok orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Bersama Kota Madiun memberikan hadiah berupa sebuah daster dan bra kepada Bawaslu Kota Madiun, Jumat (25/10/2024).
Tindakan ini menjadi ungkapan kekecewaan terhadap keputusan Bawaslu yang menghentikan kasus dugaan politik uang dengan modus penyebaran uang di atas panggung kampanye.
Seperti yang telah diberitakan, penyebaran uang terjadi di tengah kampanye pasangan calon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus), di Lapangan Rejomulyo, Kota Madiun, pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Forum Masyarakat Bersama yang terdiri dari puluhan orang mendatangi Kantor Bawaslu Kota Madiun di Jalan Udowo No 1, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo.
Baca juga: Soal Aksi Sebar Uang Saat Pendaftaran Pilkada Blitar, Bawaslu Selidiki
Koordinator Forum Masyarakat Bersama, Budi Santoso, dan Kokok HP, bertemu dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, yang didampingi oleh Budiyanto, salah satu staf Bawaslu.
Selain memberikan daster dan bra, para pengunjuk rasa juga menyerahkan satu plastik wortel kepada Bawaslu Kota Madiun.
Pemberian wortel ini dimaksudkan agar tim Bawaslu lebih tajam dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kami berikan daster dan BH supaya mereka betul-betul menjadi lelaki, berani dan tidak banci. Masak temuan sendiri sudah tertangkap basah tetapi tidak bisa menyelesaikan hasil tangkapannya. Ini lucu banget," kata Budi.
Budi juga menambahkan, wortel yang diberikan adalah simbol sayur yang kaya akan vitamin A, agar pengawasan Bawaslu lebih jeli dan awas.
Ia menegaskan, pihaknya juga menyerahkan laporan dugaan politik uang dengan bukti video baru terkait pelaku berinisial P yang sebelumnya dihentikan oleh Bawaslu, karena dianggap kurang bukti.
"Dari video baru yang kami serahkan itu jelas terlihat seseorang berkaus hitam bertopi hitam memerintahkan untuk menyebarkan uang. Itu masih kental dengan keluarga dari paslon tersebut," ungkap Budi.
Baca juga: Bawaslu Kota Madiun Hentikan Kasus Sebar Uang di Kampanye Paslon Bonus
Budi meminta agar Bawaslu Kota Madiun mengusut tuntas temuan yang disampaikan oleh forum. Jika kasus ini dihentikan lagi, mereka berencana melaporkan Bawaslu ke DKPP.
"Masyarakat akan menilai. Kami tidak akan berhenti berjuang, termasuk melaporkan ke DKPP segala tindakan penyelenggara pemilu di Kota Madiun, baik KPU maupun Bawaslu," tegas dia.
Sementara itu, Kokok HP, yang juga mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun, menyesalkan keputusan Bawaslu yang menghentikan penanganan kasus penyebaran uang tadi.
Ia berpendapat, niat jahat sudah terlihat jelas, meskipun terduga pelaku tidak hadir dalam panggung kampanye.