KOMPAS.com - Calon wali kota Madiun, Bonie Laksmana, melaporkan pemilik akun Tik Tok @Alfatih ke Polres Madiun Kota, Jawa Timur.
Ia tak terima disebut pernah bermain narkoba. Bonie melaporkan pemilik akun TikTok tersebut dengan tuduhan pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketua pemenangan pasangan calon wali kota Bonie Laksmana dan wakil wali kota Madiun Bagus Rizki Dinarwan (Bonus), Sukriyanto yang dikonfirmasi menyatakan postingan akun @Alfatih merugikan nama baik Bonie. Dengan demikian tim perlu tindakan hukum.
“Tentu ini tidak bisa didiamkan lantaran di situ ada muatan fitnah. Dan yang disampaikan orang itu adalah tidak benar."
Baca juga: Hasil Undian Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Madiun 2024: Dadi 1, Madiun 2, dan Bonus 3
"Bonie tidak pernah memakai narkoba atau berhubungan dengan narkoba. Dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak melaporkan secara hukum,” kata Sukriyanto kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2024).
Dalam laporan yang ditunjukan tim kuasa hukum, Bonie menyebutkan akun TikTok @Alfatih telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya karena membuat komentar di postingan video akun Official JTV Madiun.
Akun TikTok itu mengunggah pesan yakni "penting ojo dolanan narkoba neh lo mas boni. ben ra dicekel neh. Ups (yang penting jangan bermain narkoba lagi mas Boni. Biar tidak ditangkap lagi).
Sukriyanto mengatakan pelaporan ke polisi dilakukan bukan untuk mempidanakan seseorang. Namun lebih pada pencerahan hukum kepada masyarakat sehingga dapat bijak dalam mengunakan media sosial.
Menurut Sukriyanto unggahan tersebut pada saat kontestasi pilkada bisa menjadi kampanye hitam atau black campaign di tengah masyarakat.
“Kita semua sudah sepakat dari awal berkomitmen untuk tidak melakukan black campaign dan sebagainya karena tidak elok,” kata Sukriyanto.
Ia meminta Satreskrim Polres Madiun Kota segera menindaklanjuti pelaporan yang diajukan oleh tim hukum paslon Bonus. Dengan demikian, terlapor mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Setelah Putusan MK, PDIP Usung Sendiri Paslon dalam Pilkada Kota Madiun
Ia menambahkan Satreskrim Polres Madiun Kota harus segera menindaklanjuti laporan itu dengan serius, profesional dan dibuka setransparan mungkin agar tegak keadilan hukum.
Selain itu pelakunya dikenakan sanksi hukum yang berat. Dengan demikian Bonie sebagai salah satu korbannya dipulihkan nama baik dan harkat serta martabatnya.
Sementara itu Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dan Kasat Reskrim, AKP Sujarno, belum berkomentar terkait laporan tersebut.
Kompas.com sudah menghubungi via telepon dan pesan whatsApp untuk meminta tanggapan namun belum dibalas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang