KOMPAS.com - Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengusung sendiri pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam pilkada Kota Madiun 2024.
Hal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terkait ambang batas pencalonan.
PDIP Kota Madiun meraih suara sah di atas 10 persen. Ini membuat partai berlambang banteng tersebut boleh mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo menyatakan PDIP berpeluang mengusung pasangan calon sendiri pada pilkada Kota Madiun 2024.
Pasalnya perolehan suara sah PDIP pada pemilu 2024 lalu memperoleh 11 persen lebih dari jumlah suara sah.
“Karena kami berpeluang untuk bisa mengusung sendiri maka secara otomatis (usung sendiri). Hal itu sesuai arahan DPD untuk kami mengusung sendiri,” ungkap Anton kepada Kompas.com usai dilantik sebagai anggota terpilih DPRD Kota Madiun 2024-2029, Senin (26/8/2024).
Untuk diketahui, dalam Pileg 2024, PDIP Kota Madiun mendulang 13.253 suara atau 11,2 persen dari pengguna hak pilih sebanyak 117.866 pada Pemilu 2024.
Hasil tersebut membuat PDIP perolehan empat kursi di DPRD. Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Madiun pada pemilu 2024 sebanyak 153.880.
Bila menggunakan Undang-Undang Pilkada lama, maka PDIP harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung paslon.
Baca juga: Pilkada Kota Madiun 2024, Gerindra Resmi Usung Maidi-Bagus
Pasalnya, untuk mengusung paslon, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Kota Madiun.
Dengan demikian jumlah minimal kursi yang harus dimiliki minimal enam atau 20 persen dari jumlah total 30 kursi di DPRD Kota Madiun.
Sesuai putusan MK, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota tersebut untuk mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Tentang nama bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung, Anton menuturkan, PDIP Kota Madiun menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP.
Hanya saja, sebelumnya PDIP Kota Madiun sudah menyerahkan nama-nama yang mendaftar sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota ke DPP PDIP.
“Kami sudah menyampaikan (nama-nama calon yang mendaftar) ke DPP PDIP di Jakarta. Kembali lagi kami sebagai prajurit. Dan calonnya kami serahkan kepada DPP PDIP di Jakarta,” kata Anton.
Baca juga: Pilkada Kota Madiun 2024, Demokrat Serahkan Rekomendasi Usung Maidi-Bagus Panuntun
Menyoal ada beberapa kader PDIP yang mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Anton membenarkannya.
Namun untuk menentukan siapa yang akan didaftarkan di KPU, PDIP Kota Madiun menunggu keputusan DPP PDIP.
Anton memastikan nama bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari PDIP akan diketahui sebelum masa akhir penutupan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU.
“Tunggu saja. Pokoknya tidak lebih dari tanggal 29 Agustus,” demikian pernyataan Anton.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang