KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (24/9/2024), merupakan hari terakhir HM Sanusi menjabat sebagai Bupati Malang.
Sebab, besok ia akan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) karena kembali mencalonkam diri sebagai calon Bupati Malang pada Pilkada 2024.
Jadi, Sanusi akan mengikuti rangkaian Pilkada Kabupaten Malang 2024. Rangkaian itu mulai dari kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024 sebelum hari pemilihan.
Tampak pada hari terakhir menjabat, Sanusi mengikuti serangkaian kegiatan Dinas. Seperti menghadiri pembukaan Muscab Purnawirawan Polri di Pendopo Kepanjen hingga menghadiri gebyar senam lansia se-Kecamatan Bantur.
Baca juga: PDIP dan Nasdem Usung HM Sanusi-Latifah Shohib di Pilkada Malang 2024
Sanusi membenarkan bahwa mulai Rabu (25/9/2024) ia akan cuti sebagai Bupati Malang untuk mengikuti masa kampanye Pilkada 2024.
Sementara jabatan Bupati Malang digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang akan dijabat oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.
"Iya, besok saya cuti masa kampanye. Jabatan saya akan digantikan oleh Pak Didik Gatot Subroto," ungkapnya saat ditemui, Selasa.
Seiring masa cuti untuk mengikuti masa kampanye, Sanusi memastikan tidak akan menggunakan fasilitas negara yang sebelumnya melekat pada dirinya. Baik kendaraan hingga rumah dinas.
"Kendaraan langsung akan saya kembalikan nanti. Saya juga akan pindah ke rumah pribadi dan akan mengosongkan rumah dinas nanti malam," ujarnya.
Sementara itu Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyampaikan semua administrasi berkaitan cuti di luar tanggungan negara untuk Bupati Malang, HM Sanusi maupun administrasi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang untuk Didik Gatot Subroto sudah turun dari Pj Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Petahana Tertinggi pada Pilkada Malang, Disusul Latifah Shohib
"Terhitung mulai tanggal 25 besok HM Sanusi sudah mulai CLTN dan Bapak Didik mulai bertugas sebagai Plt Bupati Malang," bebernya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ perihal CLTN.
Salah satu poin aturannya, kepala daerah harus cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
Selama masa cuti, yang bersangkutan dilarang mendapatkan fasilitas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang