KOMPAS.com - Prahara yang menimpa tempat wisata milik Pemkab Madiun “Madiun Umbul Square” tak hanya berkutat dengan masalah jual menjual satwa titipan BKSDA Jawa Timur.
Di balik keindahan taman wisata buatan dan kebun binatang milik Pemkab Madiun, ada tangisan puluhan karyawan Madiun Umbul Square yang kebanyakan menjadi tulang punggung keluarga.
Betapa tidak. Setelah pandemi Covid-19 berlalu, gaji para karyawan acapkali terlambat dibayar dengan dalih tidak ada pemasukan untuk menutup pembayaran utuh seluruh penghasilan pegawai.
Baca juga: Kasus Penjualan 7 Satwa BKSDA Jatim, Polisi Periksa Direktur Madiun Umbul Square
Lantaran pemasukan kecil, gaji karyawan sampai dibayar dengan model dicicil setiap minggu atau dua minggu sekali.
Bahkan saat ini, gaji karyawan untuk bulan Juli dan Agustus 2024 belum juga diberikan.
Manajemen Madiun Umbul Square masih disibukkan dengan pembayaran tunggakan gaji bulan Juni yang masih dicicil. Padahal tidak semua pegawai digaji dengan standar upah minimum kabupaten (UMK).
Beberapa karyawan Madiun Umbul Square yang dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2024) mengeluh tak jelasnya sistem penggajian pegawai tempat wisata milik Pemkab Madiun tersebut.
Padahal banyak karyawan yang menjadi tulang punggung keluarga. Mereka mengandalkan gaji bekerja di Madiun Umbul Square.
“Teman-teman itu sebenarnya mengeluh. Tetapi mau mengeluh ke siapa. Hanya bisa bergumam sampai kapan akan seperti ini,” ujar karyawan berinisial DD.
Baca juga: Kasus Penjualan Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square, Pemkab Terjunkan Tim Investigasi
Karyawan ini enggan disebut nama lengkap lantaran khawatir akan diberhentikan bila berani mengungkapkan kepada wartawan.
Menurut DD, banyak karyawan yang gajinya baru dibayar hingga bulan Juni. Itupun pembayaran tidak penuh langsung. Namun dicicil Rp 200.000 hingga Rp 300.000 setiap minggu.
"Untuk gaji baru dibayar sampai Juni. Itu pun dicicil belum lunas. Sementara Juli dan Agustus sama sekali belum dibayar."
"Sedangkan THR Lebaran banyak yang baru dikasih 1 juta. Seharusnya diberikan sesuai UMK. Setelah ditanyakan katanya dicicil nanti kurangnya menyusul,” ungkap DD.
Ia mengungkapkan sebelum pandemi Covid-19 melanda, karyawan banyak yang sudah menerima gaji sesuai upah minimal kabupaten (UMK) sekitar Rp 1,9 juta per bulan.
Hanya saja, saat negara menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada Maret 2020, karyawan mulai tidak terima gaji penuh atau sekitar Rp 600.000 per bulan.