Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prahara Madiun Umbul Square, Cicil Gaji Karyawan dan Jatah Juli-Agustus Belum Dibayar

Kompas.com, 23 September 2024, 17:06 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prahara yang menimpa tempat wisata milik Pemkab Madiun “Madiun Umbul Square” tak hanya berkutat dengan masalah jual menjual satwa titipan BKSDA Jawa Timur.

Di balik keindahan taman wisata buatan dan kebun binatang milik Pemkab Madiun, ada tangisan puluhan karyawan Madiun Umbul Square yang kebanyakan menjadi tulang punggung keluarga.

Betapa tidak. Setelah pandemi Covid-19 berlalu, gaji para karyawan acapkali terlambat dibayar dengan dalih tidak ada pemasukan untuk menutup pembayaran utuh seluruh penghasilan pegawai.

Baca juga: Kasus Penjualan 7 Satwa BKSDA Jatim, Polisi Periksa Direktur Madiun Umbul Square

Lantaran pemasukan kecil, gaji karyawan sampai dibayar dengan model dicicil setiap minggu atau dua minggu sekali.

Bahkan saat ini, gaji karyawan untuk bulan Juli dan Agustus 2024 belum juga diberikan.

Manajemen Madiun Umbul Square masih disibukkan dengan pembayaran tunggakan gaji bulan Juni yang masih dicicil. Padahal tidak semua pegawai digaji dengan standar upah minimum kabupaten (UMK).

Beberapa karyawan Madiun Umbul Square yang dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2024) mengeluh tak jelasnya sistem penggajian pegawai tempat wisata milik Pemkab Madiun tersebut.

Padahal banyak karyawan yang menjadi tulang punggung keluarga. Mereka mengandalkan gaji bekerja di Madiun Umbul Square.

“Teman-teman itu sebenarnya mengeluh. Tetapi mau mengeluh ke siapa. Hanya bisa bergumam sampai kapan akan seperti ini,” ujar karyawan berinisial DD.

Baca juga: Kasus Penjualan Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square, Pemkab Terjunkan Tim Investigasi

Karyawan ini enggan disebut nama lengkap lantaran khawatir akan diberhentikan bila berani mengungkapkan kepada wartawan.

Menurut DD, banyak karyawan yang gajinya baru dibayar hingga bulan Juni. Itupun pembayaran tidak penuh langsung. Namun dicicil Rp 200.000 hingga Rp 300.000 setiap minggu.

"Untuk gaji baru dibayar sampai Juni. Itu pun dicicil belum lunas. Sementara Juli dan Agustus sama sekali belum dibayar."

"Sedangkan THR Lebaran banyak yang baru dikasih 1 juta. Seharusnya diberikan sesuai UMK. Setelah ditanyakan katanya dicicil nanti kurangnya menyusul,” ungkap DD.

Ia mengungkapkan sebelum pandemi Covid-19 melanda, karyawan banyak yang sudah menerima gaji sesuai upah minimal kabupaten (UMK) sekitar Rp 1,9 juta per bulan.

Hanya saja, saat negara menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada Maret 2020, karyawan mulai tidak terima gaji penuh atau sekitar Rp 600.000 per bulan.

Puncaknya pada 2021, karyawan tidak terima gaji karena kondisi pandemi yang berkepanjangan. Jumlah karyawan pun menyusut dari 70 orang menjadi 35 orang saja.

Selama pembayaran gaji dicicil, banyak karyawan mengandalkan hidup dari tabungan dan berutang kepada tetangga dan sanak saudara. Para karyawan terpaksa berutang lantaran terdesak kebutuhan keluarga.

Senada dengan DD, HD karyawan yang lain menyatakan setelah Covid-19 selesai, gaji karyawan pembayarannya dilakukan dengan dicicil.

Baca juga: 6 Satwa BKSDA Jatim Dijual Pihak Madiun Umbul Square, Polisi Selidki

“Setelah covid-19 gaji dibayar dicicil terus. Pernah diatas UMK saat tahun baru. Setelah itu gaji dibayar dibawah UMK terus,” ungkap HD.

Pembayaran gaji dengan model dicicil, kata HD, memberatkan bagi karyawan yang menjadi tulang punggung keluarga.

Bahkan lantaran pemasukan tak jelas, acapkali karyawan untuk membeli BBM sepeda motor saja sampai kesusahan.

“Kasihan yang menjadi tulang punggung keluarga. Terkadang kalau sudah kepepet untuk beli bahan bakar sepeda motor mereka kesusahan,” tutur HD.

Terhadap fakta itu, demikian HD, karyawan meminta Pemkab Madiun selaku pemilik modal Madiun Umbul Square turun tangan membenahi manajemen.

Harapannya perbaikan manajemen akan dapat memenuhi hak-hak para karyawan yang sudah rela bekerja meski digaji dengan model pembayarannya dicicil setiap minggunya.

“Kami merindukan gaji dibayar penuh. Tidak dicicil lagi. Harapan kami gaji dibayar penuh dan tidak dicicil lagi,” ujar HD.

Lain halnya dengan DD dan HD, AS meminta Penjabat Bupati Madiun segera mengambil keputusan penyelesaikan gaji para karyawan yang belum terbayar.

Pasalnya Madiun Umbul Square menjadi salah satu tempat wisata kebanggaan milik Pemkab Madiun. “Kami ingin agar pak penjabat bupati segera bertindak secepatnya,” ungkap AS.

Sementara itu, Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko yang dikonfirmasi terpisah menyatakan pembayaran gaji karyawan dicicil lantaran kecilnya pemasukan dan menyusutnya jumlah kunjungan wisatawan.

Baca juga: Jual Satwa Milik BKSDA Jatim, Direktur Madiun Umbul Square: Karena Situasi

Ia mencontohkan, biasanya pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu, Umbul bisa mendapatkan pemasukan hingga Rp 25 juta. Namun terakhir hanya mendapatkan pemasukan Rp 900.000.

“Gaji karyawan kami angsur setiap minggu karena kami ramainya pas hari Sabtu dan Minggu. Sekarang dengan masalah ini kami mampet biasanya Sabtu-Minggu mendapat Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, kemarin kami hanya memperoleh pemasukan Rp 800 ribu sampai Rp 900.000,” tutur Afri.

Menyoal keluhan karyawan gaji bulan Juli dan Agustus belum terbayar sama sekali, Afri mengaku sudah membayar namun dengan model dicicil.

Besaran uang cicilan yang diberikan karyawan diberikan setelah dipotong untuk pembelian makan satwa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau