LAMONGAN, KOMPAS.com - Aksi pembegalan dialami Suroso, warga Kecamatan Sugio, Lamongan, Jawa Timur, yang sehari-hari mengais rezeki sebagai supeltas (membantu arus lalu lintas).
Peristiwa tersebut dialami korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Raya Lamongrejo, kawasan Lamongan kota, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada saat itu, korban bermaksud menuju Jalan Raya Veteran untuk mengais rezeki.
"Saat di Jalan Raya Lamongrejo, korban diadang dua orang yang tidak dikenal. Salah satu pelaku, bahkan mengancam korban dengan celurit sambil berkata ancaman."
Begitu kata Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, saat dihubungi di Lamongan, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 276 Kasus Begal dan Pencurian dalam Operasi Sikat Jaya
Korban berusaha menangkis serangan dan turun dari motor yang ditumpangi, sambil mencabut kunci motornya.
Tapi, salah seorang pelaku kemudian minta telepon genggam, yang dijawab oleh korban tidak membawa.
Melihat ada warung kopi tidak jauh dari lokasi, korban kemudian berteriak minta tolong dan didengar oleh warga.
Seorang pelaku membawa kabur motor korban, sementara seorang lainnya tertinggal dan akhirnya ditangkap.
Baca juga: Aksi Heroik Pemuda di Jakut Lawan Begal, Ponsel Gagal Dirampas tetapi Kepala Terkena Tembak
"Pelaku berinisial RS, berumur 13 tahun. Warga Kelurahan Sadang Serang, Kota Bandung, Jawa Barat. Petugas berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa," kata Hamzaid.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian yang mendatangi lokasi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Dari hoodie, celana, hingga senjata tajam jenis celurit, yang sempat digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Hamzaid.
Baca juga: Komplotan Begal yang Bacok Pria di Surabaya Ditangkap
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan tindaklanjut aksi pembegalan yang terjadi, sekaligus memburu seorang pelaku lain yang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Pelaku lalu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang