Deklarasi tersebut dianggap tidak sah dan hanya melibatkan sebagian kecil pengurus, sementara yang lainnya tidak terlibat.
"Oleh karena itu, pengurus yang terlibat akan dievaluasi dan dikenakan sanksi, karena mereka tidak mematuhi keputusan DPP PAN yang telah merekomendasikan dukungan kepada pasangan Moch Anton - Dimyati Ayatullah," jelasnya.
Sanksi yang dimaksud bisa mencapai pemecatan dari kepengurusan partai.
"Partai pasti akan mengambil tindakan tegas terhadap pengurus yang tidak mematuhi dan melaksanakan keputusan DPP. Jika mereka tidak mau mengikuti aturan partai, lebih baik keluar," katanya.
Baca juga: Nisya Ahmad Jadi Anggota DPRD Jabar karena Thoriqoh Dapat Tugas Lain dari PAN
Dia juga tidak memahami alasan di balik deklarasi tersebut.
"Saya tidak tahu apa motivasi mereka, mungkin itu hanya bagian dari dinamika. Ada pihak tertentu yang ingin berkhianat dan menunjukkan kebodohan. Mereka tidak memahami organisasi serta tidak mengetahui keputusan yang ada," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa dalam Pilkada 2024, PAN Kota Malang tetap konsisten dalam mendukung paslon Moch Anton - Dimyati Ayatullah.
"Sudah pasti. Kami tetap menjadi pengusung mereka," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang