SURABAYA, KOMPAS.com - Tri Rismaharini masih bungkam saat ditanya soal kapan akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial (Mensos). Sebelumnya, Risma berniat menanggalkan jabatanya usai maju pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) mendatang.
Risma pun hanya tertawa, ketika ditanya awak media soal hal tersebut.
"Ehehehehe, nanti saja ya," kata Risma, sembari keluar dari kompleks Makam Sunan Ampel, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Risma-Gus Hans Kunjungi Makam Sunan Ampel
Selain itu, dia mengaku belum tahu mengenai masa depanya sebagai mensos. Selanjutnya, Risma langsung menyapa sejumlah pengunjung lain di Makam Sunan Ampel.
"Aku enggak tahu (kelanjutan mundurnya sebagai Mesos)," lirihnya.
Diketahui, Risma berpasangan dengan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Pilkada Jatim 2024. Dalam konstestasi tersebut, keduanya diusung oleh PDI Perjuangan (PDI-P).
Rimas akan berhadapan dengan dua paslon lain di Pilkada Jatim. Salah satunya, Khofifah Indar Parawansa-Emili Elistianto Dardak yang didukung 15 partai. PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, PKS, Perindo, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PKN, Partai Garuda dan Partai Prima.
Pasangan lain yang turut berkontestasi adalah, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim. Keduanya diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Diberitakan sebelumnya, Risma diketahui menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/8/2024) pagi.
Setelah pertemuan tersebut, Risma memilih bungkam ketika ditanya isi pembicaraan dan isu pengunduran dirinya dari jabatan menteri. Ia hanya tersenyum dan menangkupkan kedua tangan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut kepada wartawan.
Pihak Istana mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut membahas pencalonan Risma sebagai bakal calon gubernur Jawa Timur. Pada Jumat sore, Jokowi menyatakan bahwa ia merestui langkah Risma untuk maju dalam Pilkada Jatim 2024.
"Ya, saya izinkan," kata Jokowi.
Baca juga: Risma Ingin Kurangi Pekerja Migran dari Jatim Bagian Selatan
Saat ditanya mengenai kemungkinan Risma mundur dari Kabinet Indonesia Maju karena ikut Pilkada, Jokowi menganggap langkah itu lebih baik.
Namun, berdasarkan peraturan dalam UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
"Ya itu lebih baik. Tapi kalau tidak (mundur), aturannya kan tidak apa-apa, memperbolehkan," jelas Jokowi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang