GRESIK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Jawa Timur, mengumumkan perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024.
Perpanjangan ini diambil karena hingga batas waktu pendaftaran yang ditentukan, hanya terdapat satu paslon yang mendaftarkan diri ke KPU Gresik, yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.
"Menindaklanjuti surat yang disarankan oleh rekan-rekan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Gresik, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 4 September 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB," ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik saat dihubungi, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Kata Gus Yani-Alif soal Kemungkinan Lawan Kotak Kosong pada Pilkada Gresik
Taufik menjelaskan, keputusan tersebut juga didasari oleh surat rekomendasi yang diterima dari KPU pusat, yang memperbolehkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi kabupaten/kota yang baru memiliki satu paslon.
"Awalnya surat dari Bawaslu Gresik. Kemudian disusul surat dari KPU pusat, baru tadi pagi kami terima," ungkap Taufik.
Ia menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran ini hanya berlaku bagi daerah yang hingga batas waktu penutupan baru terdapat satu paslon.
Baca juga: Petahana Daftar Pilkada Gresik dengan Karnaval Budaya
"Ini (perpanjangan waktu pendaftaran) hanya bagi kota/kabupaten yang masih ada satu paslon saja. Untuk di Jawa Timur sendiri ada lima kota/kabupaten, termasuk Gresik," kata Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan pada 30 Agustus 2024, hanya paslon Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif yang mendaftar di Kantor KPU Gresik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang