SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang ibu di Sumenep, E (41) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan anaknya T (13) kepada oknum kepala sekolah berinisial J (41) untuk diperkosa.
Baik E dan J merupakan seorang guru di Kabupaten Sumenep. Keduanya juga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan.
"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek."
Demikian kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Alasan untuk Ritual Mensucikan, Ibu di Sumenep Relakan Anaknya Diperkosa Kepala Sekolah
Widiarti menjelaskan, setelah pelaku diinterogasi, E mengakui bahwa telah menyuruh korban yang adalah anak kandungnya yang berinisial T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.
Motifnya, pelaku E mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic oleh J.
Kini, baik E dan T sudah diamankan di Polres Sumenep. E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Keduanya berstatus sebagai PNS," kata Widiarti.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan itu bermula sejak Februari 2024 lalu saat T sedang berada di rumahnya.
Saat itu, ibu kandung E mengajak T ke rumah J untuk melakukan ritual menyucikan. Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya.
Baca juga: Ibu di Sumenep yang Relakan Anaknya Diperkosa Kepala Sekolah Ditetapkan Tersangka
Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di Perum BSA Sumenep, sedangkan E menunggu di luar rumah.
Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, seketika korban menjadi korban pencabulan.
"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.
Selanjutnya, pada hari Jumat (16/2/2024) korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E. Tujuan ibu kandungnya mengantar anaknya ke rumah J, lagi-lagi sebagai ritual menyucikan.
Peristiwa pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya. Di sana persetubuhan yang dilakukan J dilakukan sebanyak tiga kali.
Selanjutnya pada Senin (26/8/2024), bapak kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.
P kemudian melapor ke polisi, yang berujung pada penangkapan kedua pelaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang