Editor
KOMPAS.com - Sebuah mobil Toyota Avanza diparkir di tikungan Jalan Pajajaran, Kota Malang, Jawa Timur, selama empat hari.
Mobil berwarna perak itu kemudian diangkut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pada Minggu (25/8/2024).
Apa alasan pemilik meninggalkan mobilnya berhari-hari di tikungan?
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, pemilik mengaku meninggalkan mobilnya karena sibuk tugas belajar di sebuah rumah sakit di Kota Malang.
Hal itu disampaikan pemilik mobil saat mendatangi kantor polisi pada Senin (26/8/2024).
Baca juga: Pemilik Mobil Avanza yang Parkir Berhari-hari di Jalan Kota Malang Terungkap
Pemilik mobil berinisial WAP merupakan warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia datang sambil membawa STNK dan BPKB.
"Kami juga sudah mengecek kebenarannya," ujar Syabain, Senin.
Ia menuturkan, mobil tersebut sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Kami juga mengimbau kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya, memarkir kendaraan berhari-hari, karena selain rawan hilang dicuri, dan membahayakan pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Baca juga: Parkir di Tikungan Berhari-hari, Mobil Misterius Diangkut Dishub Malang
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, keberadaan mobil itu diketahui usai dirinya melakukan inspeksi rutin memantau situasi kepadatan arus lalu lintas.
Sewaktu bertanya kepada warga, Widjaja mendapati fakta bahwa mobil itu telah diparkir selama berhari-hari.
"Ketika saya coba memeriksa, pintu mobil dalam keadaan terbuka, namun kunci kendaraan tidak ditemukan," ungkapnya.
Widjaja menerangkan, petugas sempat menunggu kehadiaran pemilik mobil selama lebih dari dua jam. Karena pemilik tak kunjung muncul, Dishub memutuskan melibatkan polisi untuk mengangkut mobil tersebut.
Baca juga: Ombudsman Sebut Parkir Berlangganan di Medan Maladministrasi
Keputusan itu diambil karena mobil tersebut parkir di tikungan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kami harus bertindak tegas karena mobil ini berada di tikungan, dan dalam aturan jelas tidak boleh parkir karena membahayakan pengendara lain," tuturnya, Minggu.
Agar kejadian ini tak terulang, Widjaja mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan peraturan lalu lintas, khususnya soal disiplin parkir, seperti menghindari memarkir kendaraan di bahu jalan, jembatan, tikungan, maupun zebra cross.
Baca juga: Ombudsman Minta Pemkot Medan Kaji Kebijakan Parkir Berlangganan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Dita Angga Rusiana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang