KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap pelaku pencabulan anak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, kasus itu bermula saat ibu korban, IW (46), melihat ada bercak darah di celana dalam anaknya (9), Kamis (8/8/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.
"Ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita, tetapi seperti orang kesakitan," kata Christian ketika berada di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Pria di Sidoarjo Cabuli Anak Disabilitas Netra, Dibantu Sang Istri
Kemudian, anak disabilitas tuna netra yang tinggal di Kecamatan Candi, Sidoarjo, tersebut mengeluhkan sakit di kelaminnya. Ibunya melihat ada luka memar dan darah di area tersebut.
"Sabtu (10/8/2024), paginya saat korban buang air kecil, merasa kesakitan dan tidak mau mandi. Selanjutnya ibu korban mengajak korban ke rumah sakit," jelasnya.
Pihak rumah sakit meminta agar ibu korban melakukan pelaporan ke Polresta Sidoarjo. Sebab, petugas melihat ada kejanggalan dari sakit yang diderita anak di bawah umur tersebut.
Korban akhirnya mau menceritakan peristiwa yang dialaminya itu ke ibunya. Dia mengaku mendapatkan tindakan pencabulan dari tetangganya sendiri, yakni SW (61).
"Setelah kejadian, korban diberi hadiah sejumlah uang dan permen. Tapi pelaku meminta korban merahasiakan hal tersebut terutama kepada ibunya," ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan sejumlah penyelidikan untuk membuktikan kasus dugaan pencabulan itu.
Baca juga: Penganiayaan Disabilitas Netra di NTT, Korban Minta Pelaku Ditahan
Berdasarkan visum dan pemeriksaan psikologi korban, pelaku terbukti bersalah.
"Selama ini korban sering main di rumah pelaku, sehingga walaupun tuna netra, korban mengenali suara pelaku. Pelaku tinggal di ruko yang hanya berjarak satu rumah dari rumah korban," ucapnya.
Christian mengungkapkan, pelaku dijerat menggunakan Pasal 82 Nomor 17 tahun 2016, tentang kekerasan seksual kepada anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Damar, Eko Prastian mengatakan, pencabulan tersebut berawal ketika korban baru saja pulang mengaji.
"Adik ini sering dijemput untuk main ke rumah pelaku. Dan pas waktu ibu dari anak ini mau mengajak keluar, enggak diperbolehkan sama istri pelaku," kata Eko di Sidoarjo, Rabu (14/8/2024).
Kemudian, ibu korban mendapatkan foto istri pelaku, anaknya dalam kondisi tengkurap serta lemas. Selain itu, ada pesan yang menyebut korban sudah mengatuk dan minta dijemput.
Baca juga: Perkosa Wanita Disabilitas Netra, Pria di Sikka Ditangkap Polisi
"Setelah sore itu diambil dan mau mandi ternyata di celana dalamnya ada bercak darah dan ada bekas sperma. Ibunya merasa ada yang salah dan langsung membawa ke rumah sakit," ujarnya.
Akhirnya, ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Polresta Sidoarjo, Sabtu (10/8/2024). Aparat kepolisian pun mengeluarkan LPB/402/VIII/2024/JATIM/RESTA SDA.
"Pelaku ini membujuk korban, artinya menekan korban agar tidak menceritakan ke siapa pun, dengan memberikan permen dan uang Rp 5 ribu. Diduga sudah terjadi berulang kali," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang