Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Disabilitas Netra di Bawah Umur di Sidoarjo

Kompas.com, 27 Agustus 2024, 11:23 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap pelaku pencabulan anak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, kasus itu bermula saat ibu korban, IW (46), melihat ada bercak darah di celana dalam anaknya (9), Kamis (8/8/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

"Ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita, tetapi seperti orang kesakitan," kata Christian ketika berada di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Pria di Sidoarjo Cabuli Anak Disabilitas Netra, Dibantu Sang Istri

Kemudian, anak disabilitas tuna netra yang tinggal di Kecamatan Candi, Sidoarjo, tersebut mengeluhkan sakit di kelaminnya. Ibunya melihat ada luka memar dan darah di area tersebut.

"Sabtu (10/8/2024), paginya saat korban buang air kecil, merasa kesakitan dan tidak mau mandi. Selanjutnya ibu korban mengajak korban ke rumah sakit," jelasnya.

Pihak rumah sakit meminta agar ibu korban melakukan pelaporan ke Polresta Sidoarjo. Sebab, petugas melihat ada kejanggalan dari sakit yang diderita anak di bawah umur tersebut.

Korban akhirnya mau menceritakan peristiwa yang dialaminya itu ke ibunya. Dia mengaku mendapatkan tindakan pencabulan dari tetangganya sendiri, yakni SW (61).

"Setelah kejadian, korban diberi hadiah sejumlah uang dan permen. Tapi pelaku meminta korban merahasiakan hal tersebut terutama kepada ibunya," ujarnya.

Kemudian, polisi melakukan sejumlah penyelidikan untuk membuktikan kasus dugaan pencabulan itu.

Baca juga: Penganiayaan Disabilitas Netra di NTT, Korban Minta Pelaku Ditahan

Berdasarkan visum dan pemeriksaan psikologi korban, pelaku terbukti bersalah.

"Selama ini korban sering main di rumah pelaku, sehingga walaupun tuna netra, korban mengenali suara pelaku. Pelaku tinggal di ruko yang hanya berjarak satu rumah dari rumah korban," ucapnya.

Christian mengungkapkan, pelaku dijerat menggunakan Pasal 82 Nomor 17 tahun 2016, tentang kekerasan seksual kepada anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Damar, Eko Prastian mengatakan, pencabulan tersebut berawal ketika korban baru saja pulang mengaji.

"Adik ini sering dijemput untuk main ke rumah pelaku. Dan pas waktu ibu dari anak ini mau mengajak keluar, enggak diperbolehkan sama istri pelaku," kata Eko di Sidoarjo, Rabu (14/8/2024).

Kemudian, ibu korban mendapatkan foto istri pelaku, anaknya dalam kondisi tengkurap serta lemas. Selain itu, ada pesan yang menyebut korban sudah mengatuk dan minta dijemput.

Baca juga: Perkosa Wanita Disabilitas Netra, Pria di Sikka Ditangkap Polisi

"Setelah sore itu diambil dan mau mandi ternyata di celana dalamnya ada bercak darah dan ada bekas sperma. Ibunya merasa ada yang salah dan langsung membawa ke rumah sakit," ujarnya.

Akhirnya, ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Polresta Sidoarjo, Sabtu (10/8/2024). Aparat kepolisian pun mengeluarkan LPB/402/VIII/2024/JATIM/RESTA SDA.

"Pelaku ini membujuk korban, artinya menekan korban agar tidak menceritakan ke siapa pun, dengan memberikan permen dan uang Rp 5 ribu. Diduga sudah terjadi berulang kali," jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau