SITUBONDO, KOMPAS.com-Beredar kabar Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menjadi tersangka gratifikasi bersama 15 orang lainnya terkait kasus tanah di Bondowoso, Jawa Timur.
Meski isu ini ramai diperbincangkan, Karna belum memberikan klarifikasi atau tanggapan apa pun.
Pada Sabtu (24/8/2024), saat menghadiri acara festival di Alun-alun Situbondo, Karna tampak menghindari wartawan yang berusaha menemuinya.
Baca juga: Beredar Dokumen Sejumlah Nama Pejabat Situbondo Jadi Tersangka Korupsi, Jubir KPK Bicara
Pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Situbondo juga tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai kasus yang menjerat Bupati.
Plt Kabag Hukum Kabupaten Situbondo, Bhima, mengaku tidak mengetahui detail mengenai kasus tersebut.
"Mohon maaf, saya tidak tahu perihal tersebut," ujar Bhima, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Lurah yang Tuding Oknum TNI Tutup Spanduk Pilkada Situbondo Minta Maaf
Sebelumnya, beredar dokumen PDF yang diklaim berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan bahwa Bupati Situbondo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Dokumen tersebut bernomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 dan diterbitkan KPK pada 19 Agustus 2024, ditujukan kepada BPN Bondowoso untuk meminta data terkait para terduga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang