PASURUAN, KOMPAS. com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Pasuruan menangkap dua pelaku penjual pita cukai palsu.
Aparat Bea Cukai mengamankan 62.517 keping pita palsu, seiring dengan upaya pengawasan terhadap peredaran rokok di kawasan Kabupaten dan Kota Pasuruan.
Kepala KPPBC TMP A Pasuruan, Hatta Wardhana menjelaskan, dua pelaku tersebut M (45) warga Pasuruan dan A (46) warga Malang.
Keduanya ditangkap di Jalan Taman Dayu, Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Gagal, Penyelundupan 564.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Batam
Dikatakan, penangkapan keduanya terjadi berkat informasi dari kantor Bea Cukai Banyuwangi.
"Kronologis singkatnya, pelaku inisial M mendapat pita cukai palsu dari A. Yang sebelumnya, A ini mendapat pita cukai palsu dari seseorang yang berinisial R di Malang."
"Pita cukai palsu tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial AN di Jember," kata dia, Jumat (23/8/2024).
Dia juga menjelaskan, R merupakan makelar dan AN merupakan pengusaha rokok di Jember. Kini keduanya sedang dalam proses pengejaran petugas.
Selanjutnya terhadap barang bukti sebanyak 62.517 keping cukai palsu sudah diamankan dengan rincian 60.972 jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan 1.545 jenis Sigaret Kretek Tangan (SKM).
Sedangkan, jika dihitung potensi kerugian keuangan negara sebanyak Rp 101.625.372.
Penyidik KPPBC TMP 2 juga sudah memastikan penyitaan terhadap cukai palsu itu telah diidentifikasi oleh tim ahli Perum Peruri.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan 3 Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Lantas, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, pelaku mengaku baru pertama menjual pita cukai palsu.
Mereka mengaku terima untung Rp 5 juta. Selama proses penangkapan, pihak Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan.
"Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebut dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang