Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Mahasiswa yang Menolak Revisi UU Pilkada Bubar Usai Ditemui Ketua DPRD Jatim

Kompas.com, 23 Agustus 2024, 17:42 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ribuan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membubarkan diri setelah ditemui oleh Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat Kusnadi menemui massa aksi pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia pun disambut sorakan para mahasiswa yang sudah menunggu.

"Ini adalah aspirasi anak-anak kita yang harus kita dukung sepenuhnya. Sepakat ya," kata Kusnadi ketika berada di atas mobil komando.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Dibatalkan, tapi Kami Takut Pendaftarannya Dimundurkan

Kusnadi mengatakan, dirinya mendukung aspirasi yang disampaikan oleh ribuan mahasiswa tersebut. Sebab menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada bersifat final.

"Saya Kusnadi mendukung sepenuhnya tuntutan seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat, untuk tidak mengotak-atik keputusan MK Nomor 60 maupun 70, itu harus kita laksanakan," jelasnya.

Baca juga: Ogah Pasang Target Tinggi pada Pilkada Bali, Koster: yang Penting Menang

Diketahui, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut memuat tentang ambang batas pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berdasarkan jumlah penduduk.

Sedangkan, Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan saat pelantikan.

"Kami setuju dengan keputusan MK, karena mereka yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menjaga konstitusi dan menjaga demokrasi di Indonesia ini," ujarnya.

Kusnadi mengungkapkan, keputusan MK tersebut sudah tidak bisa lagi diubah oleh pihak manapun. Dengan demikian, menurutnya, hal itu harus terus dikawal hingga pendaftaran calon.

"DPRD Jatim meneyetujui dan mendukung sepenuhnya, tentang keputusan MK yang harus dilaksanakan, tidak bergantung kepada waktu yang sudah tinggal beberapa hari, beberapa detik pun," jelasnya.

"(UU Pilkada) itu adalah putusan dari institusi tertinggi yang harus kita dukung sepenuhnya dan kita kawal sepenuhnya, untuk tidak diotak-atik harus dilaksanakan," tambahnya.

Ucapan Kusnadi tersebut mendapatkan sambutan dari ribuan mahasiswa yang sudah berkumpul. Tak berselang lama, massa langsung membubarkan diri dari Kantor DPRD Jatim.

Diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa mulai memadati depan gedung DPRD Jatim dengan longmarch sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka langsung berbaris di depan kawat berduri yang terpasang.

Tampak mahasiswa mengenakan almamater kampus masing-masing. Di antaranya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA).

Selain itu, mereka juga membawa beberapa bendera organisasi mahasiswa ekstra, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Ratusan mahasiswa tersebut pun membawa sejumlah spanduk dan poster berisi penolakan terhadap revisi UU Pilkada. Mereka juga menuliskan kekecewan kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Posko Bangkalan Berbagi Segera Kirim Seragam Sekolah, Baju Baru hingga Sembako untuk Bencana Aceh
Posko Bangkalan Berbagi Segera Kirim Seragam Sekolah, Baju Baru hingga Sembako untuk Bencana Aceh
Surabaya
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Surabaya
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Surabaya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau