LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang periode 2024-2029 dilantik di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Rabu (21/8/2024).
Sekretaris DPRD Lumajang Mahfud mengatakan, para anggota dewan yang baru saja dilantik ini akan mulai menerima gajinya pada 1 September 2024 atau terhitung 10 hari sejak dilantik.
"Terhitung mulai 1 September 2024, anggota dewan ini akan menerima gaji pertamanya," kata Mahfud di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Diusung Jadi Bacawabup Lumajang, Yudha Adji Tetap Ikut Pelantikan Anggota DPRD
Mahfud menjelaskan, anggota DPRD Lumajang memiliki tiga fungsi yang harus dilaksanakan selama menjabat. Yakni, fungsi legislasi, penganggaran dan fungsi pengawasan.
“Legislasi kaitannya dengan pembentukan peraturan daerah, budgeting kaitannya dengan penganggaran. Fungsi pengawasan kaitannya terhadap pembangunan dan pelayanan pemerintah,” jelasnya.
Baca juga: PKS Gabung Gerindra dan PDI-P Usung Indah-Yudha pada Pilkada Lumajang
Informasi yang dihimpun Kompas.com dari salah satu anggota dewan yang turut dilantik, besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima masing-masing dewan variatif, tergantung posisinya.
Ketua DPRD akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 47,2 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok sebesar Rp 6 juta, tunjangan perumahan Rp 26,5 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta.
Wakil Ketua DPRD menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 39,65 juta. Rinciannya, gaji pokok Rp 5 juta, tunjangan perumahan Rp 19,95 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta.
Sedangkan, anggota DPRD Lumajang bisa menerima gaji Rp 45 juta, lebih tinggi dari wakil ketua DPRD.
Rinciannya, gaji pokok sebesar Rp 4,25 juta, tunjangan perumahan Rp 13,25 juta, tunjangan transportasi Rp 12,8 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta.
Sebagai informasi, gaji yang diterima anggota dewan itu meliputi uang representasi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang paket, dan lain sebagainya.
Untuk anggota dewan yang merangkap sebagai ketua dan wakil ketua DPRD Lumajang dipastikan tidak mendapat tunjangan transportasi. Sebab, keempat wakil rakyat itu masing-masing telah mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas dari kesekretariatan dewan.
Bendahara Gaji Kesekretariatan DPRD Lumajang, Fatah membenarkan rincian gaji tersebut. Namun, rincian tersebut belum dipotong pajak.
Menurut Fatah, setelah dipotong pajak, anggota dewan hanya menerima pendapatan sekitar Rp 33 juta.
"Sudah benar itu, tapi sepertinya itu kotor ya belum potongan pajak dan lainya, kalau kisaran setelah potongan pajak dan partai bersih sekitar Rp 33 juta," jelas Fatah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang