SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang kurir ekspedisi berinisial RF (29) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga mengambil handphone saat ia mengantar paket ke salah satu rumah di Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
Handphone yang ia curi kemudian diberikan kepada seorang wanita berinisial NEP sebagai hadiah. NEP sendiri adalah selingkuhannya.
"Kepada NEP, RF beralasan bahwa handphone tersebut ditemukan di pasar dan ia memberikannya sebagai hadiah. Apalagi sebelumnya handphone milik NEP telah dirusak oleh RF," kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro di Polres Sumenep, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Iming-iming Jadi Talent Endorse, Pelajar 17 Tahun di Sumenep Malah Jadi Korban Pencabulan
Biantoro menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat RF yang bekerja sebagai kurir di perusahaan ekspedisi mendatangi rumah korban yakni E di Dusun Pesisir Barat, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Senin (3/6/2024).
Saat itu, RF berencana menyerahkan paket milik E di rumahnya. Ketika tiba di lokasi, RF melihat bahwa pintu pagar rumah korban tidak tertutup. Setelah mencoba memanggil pemilik rumah, ia memutuskan untuk masuk ke dalam pagar.
Baca juga: Pria di Sumenep Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur sejak 2021, Korban Diancam Dibunuh
Di teras rumah, ia melihat sebuah handphone yang diletakkan di tempat duduk. Tanpa pikir panjang, RF mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang.
Dua minggu setelah peristiwa itu, RF menyerahkan handphone hasil curian tersebut kepada seorang wanita berinisial NEP yang diduga adalah selingkuhannya di Kecamatan Sumenep.
Kepada NEP, RF beralasan bahwa handphone tersebut ditemukan di pasar Kecamatan Rubaru. Sementara itu, korban juga sudah melaporkan peristiwa pencurian itu ke polisi.
Selanjutnya, pada Jumat (26/7/2024), polisi mengamankan pelaku di rumahnya yakni di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru. RF pun kemudian digelandang ke Polres Sumenep.
"Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang