Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bibit Pisang, Eks Pejabat Lumajang Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com, 31 Juli 2024, 15:23 WIB
Miftahul Huda,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Kabid Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang Donny Ananta.

Donny terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit pisang mas kirana pada 2020.

Sebagai informasi, kasus ini, pertama kali diumumkan Kejaksaan Negeri Lumajang pada 21 Juli 2022.

Berdasarkan temuan kejaksaan, beberapa petani yang menerima program berupa uang tunai hanya mendapat uang Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per bibit.

Baca juga: Kejari Lumajang Tahan 1 Orang Lagi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana

Padahal, laporan yang ditulis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang saat itu dalam pertanggungjawabannya ke pemerintah pusat seharga Rp 6.300 per bibit pisang mas kirana.

Hitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Lumajang saat itu adalah Rp 800 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar mengatakan, Donny diputus majelis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Namun, majelis juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 70 juta kepada terdakwa.

"Putusan tersebut lebih ringan 4 bulan daripada tuntutan kami, untuk mantan Kabid Hortikultura," kata Nizar, Rabu (31/7/2024).

Donny bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa lain, M Zurkoni divonis 3 tahun dan denda senilai Rp 100 juta. Putusan itu juga lebih ringan 15 bulan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

Sedangkan terdakwa Wakini mendapat hukuman 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.

Khusus Wakini, majelis memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 206.126.000. Bila tidak dibayar setelah inkrah, akan dilakukan penyitaan aset.

Jika hartanya tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 1,5 tahun. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan.

Kejaksaan, kata Nizar, masih belum memberikan keputusan untuk menerima atau menolak putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa.

"Kami masih belum mengambil sikap terkait putusan ini. Mungkin pekan depan kita tentukan sikap," jelasnya.

Baca juga: Kejari Tahan Mantan Kabid Hortikultura Lumajang Terkait Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana

Sementara, kuasa hukum Donny, Wahyu Firman Afandi, mengaku pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin selama proses persidangan.

Pihaknya juga masih belum menentukan sikap terkait putusan majelis hakim.

"Kami masih berkoordinasi lagi dengan keluarganya dan tim kuasa hukum. Setelah inkrah, uang Rp 70 juta itu akan diserahkan ke keluarga Pak Donny," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau