KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang warga bernama Mursit, asal Dusun Krajan, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pria 43 tahun ini pelaku pembacokan petugas Perhutani.
Kepala Kepolisian Resort Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, penyidik kepolisian telah menetapkan Mursit jadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
"Tersangka telah ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan Polres Tuban," kata AKP Rianto, kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Petugas Perhutani di Tuban Jadi Korban Pembacokan Kawanan Pencuri Kayu
Adapun barang bukti yang dapat diamankan petugas kepolisian di antaranya sebuah kapak yang digunakan tersangka menyerang korban dan baju korban yang terdapat bekas darah dan sobekan benda tajam.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, ancamannya 2 tahun penjara," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menyerang dan membacok korban saat kedapatan mengangkut kayu hasil curian menggunakan sepeda motor di petak 25 C kawasan hutan RPH Mulyoagung.
Kejadian pembacokan terhadap petugas Perhutani tersebut terjadi di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, sekira pukul 07.30 WIB, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Striker Timnas U-16 Fadly Alberto Hengga Tinggal di Rumah Sederhana di Lahan Perhutani Bojonegoro
Saat kejadian, korban yang merupakan Kepala RPH Mulyoagung KPH Parengan sedang melaksanakan patroli menegur tersangka bersama kawanan pencuri lainnya.
Namun, tersangka justru turun dari sepeda motornya lalu menyerang dan membacok korban menggunakan kapak hingga melukai paha korban.
"Korban menderita luka bacok di bagian paha kiri," ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang