BOJONEGORO, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tersangka pelecehan payudara berinisial P, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Tersangka P ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berdasarkan petunjuk pelat nomor kendaraan pelaku yang jatuh usai melakukan aksinya di Jembatan Sosrodilogo, Bojonegoro, Selasa (23/7/2024).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, tersangka yang sempat melarikan diri tersebut berhasil diamankan di rumahnya.
Saat itu, tersangka melecehkan seorang perempuan berinisial Y, buruh cuci piring di warung makan. Pelaku melecehkan korban yang hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat korban perjalanan pulang itu, tersangka membuntutinya dan melecehkan payudara korban," kata AKP Fahmi Amarullah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: 3 Rumah Warga di Bojonegoro Hangus Terbakar Saat Ditinggal ke Sawah
Korban pelecehan yang tidak terima sempat mengejar tersangka. Korban menabrak kendaraan tersangka hingga pelat nomornya terjatuh.
Dengan bekal pelat nomor sepeda motor tersangka tersebut, korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bojonegoro.
Baca juga: Sekda Bojonegoro Nurul Azizah Bangun Rumah untuk Striker Timnas U16 Fadly Alberto Hengga
Berdasarkan pelat nomor tersebut pihak kepolisian berhasil menyelidiki identitas dan keberadaan tersangka.
"Saat ini pelaku telah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang