Editor
KOMPAS.com - Fitri Silma Anjani (22), mahasiswi di Kota Malang, Jawa Timur menguras uang milik nasabah di bank tempat ia magang.
Akibatnya, korban NL harus kehilangan uang Rp 52 juta. Modus yang dilakukan oleh gadis asal Kabupaten Buleleng, Bali adalah dengan menukar ATM milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2023 saat Anjani masih berstatus sebagai mahasiswi semester akhir yang magang di salah satu bank di Kota Malang.
Saat itu korban datang ke bank untuk mengganti kartu ATM miliknya dengan versi baru. Saat proses pembuatan kart baru, Anjani terus mengamati gerakan tangan korban.
Baca juga: Mahasiswi Kuras Uang Nasabah di Bank Tempatnya Magang, Dikeluarkan dari Kampus
Setelah proses selesai, terdakwa Anjani mengarakan korban NL untuk melakukan transaksi ATM di sekitar bank, dengan memakai kartu baru.
Ternyata secara diam-diam, Anjani mencatat nomor pin dari ATM baru milik NL. Setelah korban selesai transaksi dan mengambil uang tunai, Anjani menukar ATM korban dengan ATM lainnya.
Setelah itu Anjani melakukan sejumlah transaksi dengan menggunakan ATM milik korban.
Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan sejak Oktober 2023 hingga November 2023, Anjani melakukan transaksi sebanyak 36 kali.
Uang yang diambil digunakan untuk keperluan gaya hidup seperti membeli kosmetik dan keperluan lainnya.
Baca juga: Polres Malang Periksa 11 Saksi atas Tewasnya ART di Malang
Sementara itu korban baru menyadari uang dalam rekeningnya berkurang setelah mengecek mutasi saldo dan merasa tak pernah melakukan transaksi.
Korban NL kemudian mengaduk ke bank dan dari hasil investigasi, hilangnya uang dalam tabungan NL mengarah ke Anjani.
Anjani pun diamankan dan menjalani sidang di Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) ditunda pada Rabu (24/7/2024).
"Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis," kata Guntur, Kamis (18/7/2024).
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Tidak Hanya Siswa Sekolah, Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Juga Ikut Kegiatan MPLS
Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Anjani juga dikeluarkan dari kampusnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa proses persidangan selanjutnya menunggu pembacaan putusan.
"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan sidang selanjutnya telah memasuki agenda putusan," pungkas dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana, Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang