“Tersangka ADP meneriaki korban 'Itu lho!' sehingga memprovokasi dan terjadi penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan,” lanjut Fathur.
Para tersangka yang diamankan itu dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus itu. Termasuk kemungkinan penambahan tersangka.
“Masih kita dalami lagi (penambahan tersangka),” ujar AKBP Bramastyo Priaji saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Ada pun motif pengeroyokan itu, kata Kapolres, diduga kuat karena perbedaan perguruan silat antara korban dan pelaku.
“Motifnya sementara diduga yang disasar itu yang menggunakan atribut kelompok (perguruan silat) lain,” ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang