Salin Artikel

Duduk Perkara Pengeroyokan Suami Istri di Kediri, Korban Teriak Istrinya Hamil agar Tak Dihajar

Petugas telah menangkap dan menetapkan tiga orang yaitu APD (19), AFA (19), dan RBH (19) sebagai tersangka. Mereka ialah warga Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa pengeroyokan tersebut sebelumnya sempat diunggah dan viral di media sosial.

Narasi pada video yang beredar, pasangan suami istri itu dikeroyok oleh pesilat dan sang istri disebut sedang hamil.

Tak hamil

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Inspektur Satu (Iptu) Nanang menjelaskan bahwa perempuan yang menjadi korban pengeroyokan tidak dalam kondisi hamil.

Menurutnya, teriakan istrinya hamil dilontarkan suami korban agar para pengeroyok menghentikan aksinya.

“Istrinya tidak sedang hamil. Itu agar pelaku pengeroyokan menghentikan aksinya,” ujar Nanang, Rabu (10/7/2024).

Para pelaku melakukan aksinya lantaran korban saat itu mengenakan jaket yang diduga identik dengan kelompok lain.

Sedangkan kerumunan massa berasal dari kelompok yang berbeda.

Kronologi

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (29/6/2024) malam di sekitar pintu masuk gerbang Gelanggang Olahraga (GOR) Jayabaya Kota Kediri.

Saat itu di kawasan GOR tersebut kebetulan tengah ramai karena bersamaan dengan adanya konser musik dangdut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fathur Rozikin mengatakan, saat itu pasutri korban mengendarai motor hendak ke GOR untuk turut menonton konser tersebut.

“Namun sekitar 50 meter dari pintu masuk GOR, keduanya terjebak kemacetan dikarenakan konser telah selesai,” ujar AKP Fathur dalam video penjelasan perkara yang dikirim Humas Polres Kediri Kota.

Saat terjebak riuhnya kemacetan itu tiba-tiba mereka diteriaki oleh tersangka ADP, salah satu anggota kelompok yang ada di kerumunan.

Teriakan itu akhirnya memprovokasi dan memicu penganiayaan terhadap korban.

“Tersangka ADP meneriaki korban 'Itu lho!' sehingga memprovokasi dan terjadi penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan,” lanjut Fathur.

Para tersangka yang diamankan itu dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penambahan tersangka

Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus itu. Termasuk kemungkinan penambahan tersangka.

“Masih kita dalami lagi (penambahan tersangka),” ujar AKBP Bramastyo Priaji saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Ada pun motif pengeroyokan itu, kata Kapolres, diduga kuat karena perbedaan perguruan silat antara korban dan pelaku.

“Motifnya sementara diduga yang disasar itu yang menggunakan atribut kelompok (perguruan silat) lain,” ujar dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/10/214716878/duduk-perkara-pengeroyokan-suami-istri-di-kediri-korban-teriak-istrinya

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com