Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Judi "Online", Pemuda di Jombang Curi Barang Senilai Rp 38,5 Juta di Tempat Kerja

Kompas.com, 4 Juli 2024, 12:07 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AW (25) asal Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri barang-barang elektronik di tempatnya bekerja.

Pemuda itu merupakan karyawan perusahaan bidang bisnis dan layanan teknologi, yang berkantor di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santosa mengungkapkan, penangkapan AW bermula dari laporan pihak perusahaan yang kehilangan 105 modem merek ZTE, serta 49 set top box merek Advan.

Baca juga: Dalam 6 Bulan, Ada 560 Kasus Cerai di Kabupaten Bandung Dipicu Judi Online

Dari laporan tersebut, petugas Kepolisian Sektor Peterongan menggelar rangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.

“Pada hari Minggu (30/6/2024), kami menerima laporan kejadian dugaan tindak pidana pencurian,” kata Solihin, Kamis (4/7/2024).

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, hilangnya ratusan modem dan puluhan set top box tersebut karena diambil AW.

AW, salah satu karyawan di perusahaan tersebut, mengambil barang elektronik di tempat kerjanya secara bertahap, pada Mei hingga Juni 2024.

Solihin menuturkan, AW mencuri 20 modem pada 24 Mei 2024. Kemudian pada 31 Juni 2024, AW mencuri 21 unit modem.

Baca juga: Cegah Judi Online, Polda NTT Gelar Pemeriksaan Ponsel Personel

Ulah AW mencuri modem berlanjut pada 16 Juni 2024. Ia mengambil modem milik perusahaan sebanyak 22 unit lalu pada 19 Juni 2024, dia kembali mencuri 20 unit modem.

Kemudian pada 20 Juni 2024, AW mencuri 22 unit modem serta 49 set top box di perusahaan tempatnya bekerja.

“Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 38.500.000,” ujar Solihin.

Dia menjelaskan, kepolisian telah menangkap dan menahan AW. Penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif pelaku.

Baca juga: Marak Pelaku Judi Online di Bogor Selatan, Pj Gubernur Jabar Fasilitasi Pemkot soal Data PPATK

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya dipakai untuk judi online. Jadi setiap setelah mencuri, barang dijual ke penadah, lalu uangnya untuk judi (online),” ungkap Solihin.

Ditambahkan, penyidik telah menetapkan AW sebagai tersangka. Pemuda itu dijerat dengan pasal pelanggaran tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau