KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AW (25) asal Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri barang-barang elektronik di tempatnya bekerja.
Pemuda itu merupakan karyawan perusahaan bidang bisnis dan layanan teknologi, yang berkantor di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santosa mengungkapkan, penangkapan AW bermula dari laporan pihak perusahaan yang kehilangan 105 modem merek ZTE, serta 49 set top box merek Advan.
Baca juga: Dalam 6 Bulan, Ada 560 Kasus Cerai di Kabupaten Bandung Dipicu Judi Online
Dari laporan tersebut, petugas Kepolisian Sektor Peterongan menggelar rangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
“Pada hari Minggu (30/6/2024), kami menerima laporan kejadian dugaan tindak pidana pencurian,” kata Solihin, Kamis (4/7/2024).
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, hilangnya ratusan modem dan puluhan set top box tersebut karena diambil AW.
AW, salah satu karyawan di perusahaan tersebut, mengambil barang elektronik di tempat kerjanya secara bertahap, pada Mei hingga Juni 2024.
Solihin menuturkan, AW mencuri 20 modem pada 24 Mei 2024. Kemudian pada 31 Juni 2024, AW mencuri 21 unit modem.
Baca juga: Cegah Judi Online, Polda NTT Gelar Pemeriksaan Ponsel Personel
Ulah AW mencuri modem berlanjut pada 16 Juni 2024. Ia mengambil modem milik perusahaan sebanyak 22 unit lalu pada 19 Juni 2024, dia kembali mencuri 20 unit modem.
Kemudian pada 20 Juni 2024, AW mencuri 22 unit modem serta 49 set top box di perusahaan tempatnya bekerja.
“Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 38.500.000,” ujar Solihin.
Dia menjelaskan, kepolisian telah menangkap dan menahan AW. Penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif pelaku.
Baca juga: Marak Pelaku Judi Online di Bogor Selatan, Pj Gubernur Jabar Fasilitasi Pemkot soal Data PPATK
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya dipakai untuk judi online. Jadi setiap setelah mencuri, barang dijual ke penadah, lalu uangnya untuk judi (online),” ungkap Solihin.
Ditambahkan, penyidik telah menetapkan AW sebagai tersangka. Pemuda itu dijerat dengan pasal pelanggaran tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.