JOMBANG, KOMPAS.com - Harapan seorang warga asal Ponorogo, Jawa Timur bernama Sri Widodo untuk mengais rezeki di luar negeri kandas setelah dia diduga ditipu oleh calo sampai kehilangan uang Rp 120 juta.
Dugaan penipuan itu bermula di tahun 2021 saat usahanya sebagai tukang servis elektronik di Jakarta mengalami kemunduran akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Operasional PMI Nunukan Terancam Terhenti akibat RSUD Nunukan Berutang Rp 651 Juta
Kondisi ekonomi yang tidak mendukung akibat pandemi Covid-19 memaksa bapak dua anak itu pulang kampung bersama anak-anak dan istrinya. Di kampung halaman, Widodo membuka usaha kecil-kecilan untuk menyambung hidup.
Penghasilan tak menentu selama tinggal di kampung halaman membuat Widodo berpikir untuk kembali merantau ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Setelah berburu informasi ke berbagai tempat, Widodo bertemu dengan kenalannya.
Kenalannya itu kemudian mempertemukan dirinya dengan seorang perempuan yang disebut bisa merekrut dan menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri.
Dalam pertemuannya di Jombang kala itu, Widodo menyampaikan keinginannya untuk bekerja di Korea Selatan. Namun oleh perempuan itu, dia ditawarkan untuk pergi ke Australia sebagai tenaga pemetik buah perkebunan.
Baca juga: Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air
Widodo menuturkan, pertemuan dengan perempuan yang disebut bisa merekrut dan menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri itu terjadi pada 22 Mei 2022. Saat itu, dia diminta menyiapkan biaya sebesar Rp 65 juta agar bisa dikirim sebagai TKI ke Australia.
Tertarik dengan tawaran kerja ke Australia karena tidak membutuhkan waktu lama untuk diberangkatkan, Widodo pun menyambut tawaran itu. Dia kemudian mendaftar sebagai calon TKI bersama adiknya, Hadi Prayitno.
“Karena yang mendaftar dua orang, yaitu saya dan adik saya, pembayarannya dapat potongan. Masing-masing hanya diminta membayar Rp 60 juta,” kata Widodo, di Jombang, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Pasutri Polisi Aktif dan Pecatan Jadi Tersangka Penipuan Petani Subang Modus Seleksi Polwan
Sesuai kesepakatan dengan sang penyalur, Widodo dan adiknya membayar biaya keberangkatan sebagai TKI ke Australia secara berkala sampai akhirnya lunas.
Berdasarkan bukti pembayaran yang dimiliki, Widodo dan adiknya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 129.500.000 kepada perempuan yang mengaku sebagai penyalur itu.
Oleh sang penyalur, Widodo dan adiknya dijanjikan berangkat ke Australia pada 20 Juni 2022. Sebelum itu, keduanya sempat diajak ke Kantor Imigrasi di Kediri untuk mengurus paspor.
Tiba saatnya berangkat sebagaimana yang dijanjikan, Widodo dan adiknya berpamitan kepada keluarga, kerabat dekat, dan tetangganya akan pergi ke Australia menjadi TKI. Keduanya kemudian berangkat dari Ponorogo ke rumah sang penyalur, di Jombang.
Namun, rencana keberangkatan seperti janji awal tak terlaksana. Alasan yang disampaikan sang penyalur, ujar Widodo, biaya untuk keberangkatan rombongan calon TKI ke Australia waktu itu masih kurang.
“Alasan yang pertama karena dana masih kurang, karena katanya yang mau berangkat waktu itu bukan hanya saya dan adik saya. Ada orang lain lagi, tapi saya tidak tahu tepatnya berapa orang,” ungkap Widodo.
“Terus (alasan) yang kedua, karena seragam belum jadi. Waktu itu kan rombongan, maunya dibuatkan seragam dulu. Terus (alasan ketiga), koper yang masih kurang,” lanjut dia.
Baca juga: 8 Warga Sulbar Diduga Jadi Korban Penipuan, Daftar Haji Plus Diberangkatkan Pakai Visa Kerja
Gagal berangkat untuk pertama kali sebagaimana janji penyalur, Widodo dan adiknya masih bisa memaklumi. Namun, kegagalan berangkat sebagai TKI ke luar negeri terjadi hingga empat kali.
Setelah empat kali gagal berangkat dan merasa menjadi korban penipuan, Widodo dan adiknya kemudian memilih untuk tidak melanjutkan proses keberangkatan sebagai TKI.
“Dalam waktu dua bulan itu ada empat kali enggak jadi berangkat. Terakhir bulan Agustus kalau enggak salah. Waktu Agustus itu (karena kembali gagal), saya sudah tidak percaya lagi. Sudah yakin kalau ini tidak beres,” kata Widodo.
Widodo yang curiga dengan situasi yang dialami olehnya, sempat mengecek dokumen terkait dirinya sebagai calon TKI, terutama tiket dan visa. Dari salinan dokumen yang berhasil ia peroleh, visa untuknya dari pemerintah Australia ternyata adalah visa kunjungan turis.
Selama berinteraksi dengan perempuan asal Jombang itu, Widodo sebenarnya juga berusaha mengecek dan mencari informasi terkait perusahaan apa yang menaungi perempuan itu.
“Saya cari-cari dan cek ke mana-mana, tapi tidak tahu apa perusahaannya. Kesimpulan saya sih ini calo, karena enggak ketahuan apa perusahaannya,” ujar Widodo.
Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Arisan di Sambas Kalbar Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 880 Juta
Sejak terakhir gagal berangkat menjadi TKI ke Australia hingga November 2023, Widodo berusaha meminta agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun, upaya dia dan adiknya gagal karena hanya dijanjikan akan dikembalikan.
Widodo menuturkan, uang yang dibayarkan kepada penyalur dan hingga kini belum kembali merupakan uang dari hasil menggadaikan sawah milik orangtuanya.
Selain itu, uang dengan total Rp 129 juta juga dikumpulkan dari hasil menjual mobil yang dibeli oleh Widodo saat bekerja di Jakarta sebagai tukang servis elektronik.
“Waktu usaha di Jakarta masih jalan, saya bisa beli mobil. Nah, mobil itu saya jual untuk biaya itu. Kemudian, tambahannya dari pinjaman dengan menggadaikan sawah,” ungkap Widodo.
Karena merasa menjadi korban penipuan, Widodo akhirnya melaporkan kasus yang dialami olehnya bersama sang adik ke Polres Jombang, pada 23 November 2023.
Langkah tersebut terpaksa dia tempuh karena upaya meminta pengembalian uang secara baik-baik sejak terakhir gagal berangkat menjadi TKI ke Australia, tidak membuahkan hasil.
“Harapan kami uang yang dulu kami bayarkan bisa kembali, kemudian yang paling penting lagi agar tidak ada korban lagi,” ujar Widodo.
Baca juga: 8 Warga Sulbar Diduga Jadi Korban Penipuan, Daftar Haji Plus Diberangkatkan Pakai Visa Kerja
Terkait pelaporan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami calon TKI asal Ponorogo, Kompas.com berhasil memperoleh salinan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), tertanggal 5 Desember 2023.
Selain itu, diperoleh pula dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, tertanggal 10 Juni 2024.
Berdasarkan dokumen itu, sosok yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan adalah perempuan berinisial IS, warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, membenarkan adanya pelaporan dari calon TKI asal Ponorogo dengan terlapor warga Jombang karena persoalan kegagalan berangkat ke luar negeri.
“Untuk tahapan, sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan nanti dilanjutkan dengan gelar perkara. Kalau cukup bukti untuk dinaikkan ke penuntutan, SPDP-nya nanti kita kirim ke Kejaksaan,” ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Dalam menangani kasus itu, ungkap Kasnasin, penyidik menerapkan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kompas.com berusaha mengonfirmasi IS, perempuan yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap calon TKI asal Ponorogo.
Namun, pesan yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya, hingga Jumat pukul 16.31 WIB, belum direspons oleh yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.