KOMPAS.com - Usai membakar suaminya yang juga anggota polisi, polwan berinisial Briptu FN (28) mengalami trauma.
"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Saat ini, polisi telah menetakan Briptu FN sebagai tersangka. Sementara ini, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Briptu FN berdinas di Kepolisian Resor Kota (Polres) Mojokerto Kota. Sedangkan, suaminya berinisial Briptu RDW (28) adalah personel Polres Jombang.
Peristiwa itu terjadi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Baca juga: Polwan yang Ditahan karena Bakar Suami Punya 3 Anak, 2 Masih Bayi
Dirmanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kasus ini dipicu perasaan sakit hati FN terhadap suaminya. FN menyebut RDW kerap bermain judi online.
RWD disebut kerap menghabiskan uang belanja FN untuk bermain judi online.
Amarah FN memuncak pada Sabtu pagi itu. Dia menyiramkan bensin ke tubuh suaminya.
"Tidak jauh dari lokasi, ada kobaran api yang langsung membakar tubuh Briptu RWD," ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar hingga 96 persen. RDW dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB.
Jenazah Briptu RDW dimakamkan di Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Minggu petang.
Baca juga: Motif Polwan Bakar Suaminya Terungkap, Kesal karena Suka Main Judi Online
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.