Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pengelola 280 Website Pornografi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Raup Rp 96 Juta Per Bulan

Kompas.com - 06/06/2024, 19:07 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kota Malang, Jawa Timur berinisial AAS (34) duduga mengelola lebih dari 280 website untuk menyiarkan konten pornografi.

Dari sekitar 26.000 konten video porno yang dia distribusikan, 3.000 di antaranya ialah video anak di bawah umur. AAS pun kemudian ditangkap oleh Tim Siber Polda Jatim.

Baca juga: Psikolog Polda Jatim Dampingi 4 Siswi SD yang Dicabuli Gurunya di Sumenep

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Luthfie Setiawan mengatakan, aksinya terdeteksi tim patroli siber Polda Jatim sejak pertengahan Mei 2024.

"Setela didalami, pelaku kami amankan di kediamannya berikut semua barang bukti pendukungnya," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024).

 Baca juga: Di Persidangan, Samsudin Mengaku Tak Menyesal Membuat Konten Video Tukar Pasangan

Hasil pemeriksaan, sejak 2020 pelaku membuat dan mengelola lebih dari 280 website untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan konten bermuatan pornografi.

Sejak tiga tahun terakhir, sudah ada 26.000 konten video porno yang dikelola, 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi  yang memuat anak di bawah umur. 

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp 96 juta per bulan. Kita bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp 1 miliar yang dia dapatkan," terang Luthfie. 

Baca juga: Dibekuk, Penjual Konten Pornografi via Telegram Berprofit Rp 50 Juta

Pelaku mengaku hanya sebagai pengelola dan mendistribusikan, bukan pembuat konten pornografi.

"Keterangan sementara bukan intelektual pembuat video, tapi mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website. Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," pungkasnya. 

Tim siber menyita barang bukti berupa satu buah PC, dua ponsel, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail.

Kemudian satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypall, satu buah akun aplikasi luno crypto.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditemukan Tanda Kekerasan pada Rahim Mayat Wanita di Kos Sidoarjo

Ditemukan Tanda Kekerasan pada Rahim Mayat Wanita di Kos Sidoarjo

Surabaya
Resmikan MPP di Ngawi, Menpan RB Sebut Pelayanan Masa Depan Cukup via HP

Resmikan MPP di Ngawi, Menpan RB Sebut Pelayanan Masa Depan Cukup via HP

Surabaya
Aplikasi ASN Digital Kota Kediri Terdampak Serangan Siber PDNS, Layanan Sempat Dilakukan Manual

Aplikasi ASN Digital Kota Kediri Terdampak Serangan Siber PDNS, Layanan Sempat Dilakukan Manual

Surabaya
Pengantin di Ngawi Kaget Menpan RB Saksikan Pernikahan Mereka

Pengantin di Ngawi Kaget Menpan RB Saksikan Pernikahan Mereka

Surabaya
Kesaksian Nelayan yang Perahunya Ditabrak Kapal Penumpang di Sumenep: Kami Bertahan dengan Serpihan Kayu

Kesaksian Nelayan yang Perahunya Ditabrak Kapal Penumpang di Sumenep: Kami Bertahan dengan Serpihan Kayu

Surabaya
Pemkab Sampang Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online bagi ASN, Ada Ancaman Sanksi

Pemkab Sampang Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online bagi ASN, Ada Ancaman Sanksi

Surabaya
Diam-diam Kubur Anak yang Tewas Dianiaya, Orangtua di Kediri Gali Tanah Pakai Sendok

Diam-diam Kubur Anak yang Tewas Dianiaya, Orangtua di Kediri Gali Tanah Pakai Sendok

Surabaya
Tim SAR Perluas Pencarian Nelayan yang Tenggelam Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep

Tim SAR Perluas Pencarian Nelayan yang Tenggelam Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep

Surabaya
Jadi Sasaran Kemarahan Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Balita Tewas di Kediri

Jadi Sasaran Kemarahan Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Balita Tewas di Kediri

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Nenek Tumi Alami Sesak Napas Selama 4 Hari Usai Insiden Tangki Luber di Terminal BBM Tuban

Nenek Tumi Alami Sesak Napas Selama 4 Hari Usai Insiden Tangki Luber di Terminal BBM Tuban

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
BNN Kota Malang Tangani 15 Pengguna Narkotika Sepanjang 2024, Ada yang Berstatus Pelajar

BNN Kota Malang Tangani 15 Pengguna Narkotika Sepanjang 2024, Ada yang Berstatus Pelajar

Surabaya
Penjelasan Polisi soal Kabar Siswi SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Meninggal Tidak Wajar

Penjelasan Polisi soal Kabar Siswi SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Meninggal Tidak Wajar

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com