"Tentu akan buat laporan ke ke Dinas Pendidikan, BKPSDM lalu ke Inspektorat. Saya berharap 2 orang yang saya laporkan ini bisa mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Piihaknya tengah mendalami kasus dugaan perselingkuhan oleh dua orang guru tersebut.
"Sudah kami terima, akan kita dalami dulu," singkatnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Edy Rasiyadi mengaku akan memanggil kepala sekolah yang berstatus PNS yang terlibat perselingkuhan dengan salah satu guru di Sumenep.
Pemanggilan itu dalam rangka mengetahui kesalahan keduanya dalam hal undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita akan panggil yang bersangkutan, kita akan periksa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesalahan mereka," kata Edy di halaman Pemkab Sumenep, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Pemkab Sumenep Akan Panggil Kepala Sekolah dan Guru yang Selingkuh
Edy menjelaskan, kasus perselingkuhan ASN di Sumenep sejatinya selalu menjadi fokus bersama. Pemeriksaan terhadap ASN yang dimaksud penting dilakukan untuk pengambilan keputusan.
Salah satunya, menjatuhkan sanksi yakni pemberhentian dengan cara tidak hormat. Sebelum itu, pihaknya bersama dinas pendidikan masih akan melakukan investigasi terkait dengan kasus tersebut.
"Soal itu (sanksi), bisa juga dengan diberhentikan dengan cara tidak hormat," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang