Sukaca menjelaskan, berdasarkan hasil penangkapan dan pemeriksaan terhadap IR, SW dan S, terungkap bahwa sumber peredaran uang palsu itu berasal dari B, warga Jawa Tengah.
Polisi pun akhirnya menangkap B dan melakukan penggeledahan. Dari B, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 1.190.200.000.
“Di rumah B ditemukan uang palsu sebanyak Rp 1 miliar lebih, dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” kata Sukaca.
Dia menjelaskan, keempat orang yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka diancam hukuman penjara maksimal Rp 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.