Salin Artikel

Polres Jombang Sita Rp 1 Miliar Uang Palsu, 4 Pelaku Ditangkap

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menyita uang palsu senilai Rp 1 miliar lebih. Uang itu dalam kondisi siap edar.

Selain uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp. 50.000, polisi juga menangkap empat orang pelaku. Mereka berasal dari Kabupaten Jombang, Mojokerto, Gresik, dan satu pelaku lainnya berada dari Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, terbongkarnya peredaran uang palsu di Kabupaten Jombang itu berawal dari laporan seorang pedagang daging sapi yang mendapatkan uang palsu saat transaksi dengan seseorang.

Pedagang sapi tersebut melakukan transaksi dengan IR (Imron Rosyadi), warga Bareng, Jombang, dan menerima pembayaran untuk pembelian daging sapi sebesar Rp 5,5 juta pada 9 Mei 2024.

Setelah transaksi selesai, pedagang daging sapi itu dikejutkan dengan adanya uang palsu dengan nominal Rp 1,8 juta. Uang palsu tersebut terselip dalam tumpukan uang Rp 5,5 juta yang diterima pedagang daging sapi.

“Saat melakukan transaksi pembelian daging sapi, tersangka IR membayar sebanyak Rp 5,5 juta. Dalam tumpukan uang tersebut, uang palsu yang disisipkan sebanyak Rp 1,8 juta,” kata Sukaca di Mapolres Jombang, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan laporan pedagang daging sapi, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap IR untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan, kata Sukaca, IR mengaku sengaja mengedarkan uang palsu. Petugas yang menangkap dan memeriksa tempat tinggal IR juga menemukan uang palsu sebesar Rp 16,5 juta.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap IR mengungkap keterlibatan orang lain terkait uang palsu yang diedarkan olehnya.

IR, ungkap Sukaca, mendapatkan informasi dan akses uang palsu dari SW (Suko Wiyono), warga Dawarblandong, Mojokerto. Untuk mendapatkan uang palsu dan mengedarkannya, IR diperkenalkan oleh SW kepada S (Sutarjo), warga Driyorejo, Gresik.

Oleh S, IR kemudian dipertemukan dan dikenalkan dengan B (Bambang), pria asal Jawa Tengah yang menjadi penyedia atau penjual uang palsu.

Sukaca menuturkan, IR, SW dan S, mendapatkan uang palsu untuk diedarkan dengan membelinya dari B. Uang palsu sebanyak Rp 70 juta dibeli oleh ketiganya dengan harga Rp 20 juta.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ketiganya, polisi menyita sisa uang palsu sebanyak Rp 16,5 juta. Sedangkan dari SW dan S, polisi menyita sisa uang palsu sebanyak Rp 33,7 juta.

Adapun uang palsu lainnya, yakni sekitar Rp 20 juta, telah beredar di Kabupaten Jombang, Gresik dan Mojokerto.

“Menurut hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, mereka mengedarkan uang palsu sejak satu bulan yang lalu,” ungkap dia.

Sukaca menjelaskan, berdasarkan hasil penangkapan dan pemeriksaan terhadap IR, SW dan S, terungkap bahwa sumber peredaran uang palsu itu berasal dari B, warga Jawa Tengah.

Polisi pun akhirnya menangkap B dan melakukan penggeledahan. Dari B, polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 1.190.200.000.

“Di rumah B ditemukan uang palsu sebanyak Rp 1 miliar lebih, dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” kata Sukaca.

Dia menjelaskan, keempat orang yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka diancam hukuman penjara maksimal Rp 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/23/095822578/polres-jombang-sita-rp-1-miliar-uang-palsu-4-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke